loading...
Showing posts with label CPNS 2018. Show all posts
Showing posts with label CPNS 2018. Show all posts

Friday, 18 January 2019

Dari Subbag Ortala dan Kepegawaian untuk Seluruh Peserta Lulus Seleksi Akhir Tes CPNS Kanwil Kemenag Kalsel Tahun 2018 : Pemanggilan Peserta CPNS Kanwil Kemenag Kalsel Tahun 2018


Berdasarkan surat Pengumuman Kementeruan Agama RI Nomor
P-00805/SJ/B.II.2/Kp.00.1/01/2019 Tahun 2019 tentang Hasil Akhir dan Persyaratan Pemberkasan CPNS kemenag RI TA 2018, maka Kanwil Kemenag Prov Kalsel Mengundang para Peserta yang Lulus Seleksi Akhir CPNS kanwil Kemenag Prov Kalsel.  Untuk Lebih Jelasnya Silakan Buka Link berikut :

Pemanggilan Peserta CPNS Kanwil Kemenag Kalsel Tahun 2018

Tuesday, 15 January 2019

Lulus Seleksi CPNS Kemenag, Ini Berkas yang Harus Disiapkan



Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Total ada 14.653 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS. “Setelah dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan. Proses ini wajib diikuti. Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, dinilai mengundurkan diri,” tegas Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (15/01). “Peserta yang mundur, akan diganti dengan urutan berikutnya,” lanjutnya. M Nur Kholis menjelaskan, proses pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, dari 16 Januari sampai 5 Februari 2019. Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 – 16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing (alamat satker bisa dilihat pada lampiran pengumuman).

“Pemberkasan dilakukan di satuan kerja masing-masing,” tuturnya. Total ada 128 satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.
Berikut ini berkas yang harus disiapkan:
1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut;
2. Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil;
3. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, tanggal surat sesuai batas waktu pemberkasan;
4. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualidikasi pendidikan. Bagi peserta lulusan adri perguruan tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama;
5. Bagi peserta jabatan guru, fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
6. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp6000 yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id
7. Surat pernyataan bermaterai Rp6000
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten/Kota;
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan pemerintah;
10. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
11. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan CPNS di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan;
“Persyaratan administrasi umum ini dimasukkan dalam map warna hijau untuk jabatan guru, warna kuning untuk jabatan dosen, warna merah untuk jabatan pelaksana/JFT, dan warna biru untuk jabatan guru eks Tenaga Honorer Kategori II. Pada map, ditulis nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan jabatan yang dilamar,” jelasnya.
“Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS,” tandasnya.

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag RI Tahun Anggaran 2018



Selamat !!!

Kami Ucapkan Kepada Saudara/i Yang Lulus Mengikuti Seleksi CPNS di Linkungan Kemenag Kalsel Tahun Anggaran 2018.
Silakan Cek Pengumumannya.

Pengumuman Tentang Hasil Seleksi Akhir dan Persyaratan CPNS Kementerian Agama RI

Daftar Alamat Satuan Kerja Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS Kementerian Agama TA 2018

Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB Pengadaan CPNS 2018

Tuesday, 8 January 2019

Pengumuman Hasil SKB CPNS Kemenag 2018 Bakal Dirilis, Pantau Kanal Info Penting Kemenag.go.id


Kabar gembira bagi Anda yang melamar CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2018.
Setelah ditunggu sekian lama, hilal pengumuman hasil SKB CPNS Kemenag sudah sedikit nampak dan akan dirilis di laman Kemenag.go.id.
Kementerian Agama (Kemenag) di akun Instagramnya mengungkapkan, saat ini hasil verifikasi dan validasi (verval) hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sudah memasuki
tahapan proses Digital Signature (DS).
Bila tanda tangan digital itu sudah dilakukan, maka tahap berikutnya adalah pengumuman.
Namun, Kemenag meminta waktu untuk menyusun pengumuman itu agar mudah dipahami.
"Tahu dong bagaimana kira-kira habis ini proses selanjutnya.
"Nah, para Pejuang SKB, tunggu ya sekarang biar panitia Kemenag mengemas dan menghias makanan di piring. Agar mudah dan nikmat kita santap," jelas Kemenag, Senin (7/1/19)
Setelah hasil SKB diumumkan, tahap berikutnya bagi peserta yang lolos adalah pemberkasan.
Para pelamar harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk keperluan pemberkasan ini.
Beberapa dokumen yang umum dipersyaratkan saat pemberkasan CPNS adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
Perkembangan hasil akhir CPNS Kemenag 2018 telah memasuki tahap verifikasi dan validasi (verval) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Informasi tersebut seperti yang telah dibagikan oleh BKN di akun twitter resmi BKN, @BKNgoid, Senin (7/1/2019).
Menurut BKN, hingga Senin pukul 17.00 WIB, Kemenag menjadi salah satu instansi yang saat ini dalam tahap verval.
Mengacu penjelasan Kemenag sebelumnya, proses verval di BKN merupakan proses akhir sebelum hasil akhir CPNS diumumkan oleh instansi masing-masing.
Proses verval di BKN dilakukan setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB serta verifikasi di Kemenag.
“Sesuai panduan, proses integrasi SKD dan SKB oleh Panselnas paling cepat tujuh hari setelah mereka menerima hasil SKB dari Kementerian Agama,” tutur Sekjen
Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan dikutip dari artikel Tribunnews berjudul 'Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018 Diperkirakan Tak Lama Lagi, Proses Verval
Sudah di BKN'.
Hasil integrasi tersebut juga akan divalidasi dan diverifikasi kembali oleh Kementerian Agama untuk memastikan tidak ada kekeliruan di dalamnya.
Setelah hasil integrasi divalidasi dan diverifikasi, Kepala BKN akan memberikan digital signature atau persetujuan hasil akhir.
“Hasil akhir yang sudah mendapat digital signature dari BKN itulah yang nantinya akan diumumkan oleh Kementerian Agama sebagai peserta yang lulus seleksi CPNS,” lanjut M Nur Kholis Setiawan.
Adapun untuk pengumuman hasil akhir CPNS Kemenag nantinya akan diumumkan di laman resmi Kemenang, kemenag.go.id.
Untuk diketahui, Kementerian Agama menjadi salah satu instansi dengan jumlah formasi terbanyak pada seleksi CPNS 2018.
Total ada 17.175 formasi dengan 1.255 jenis jabatan.
Jumlah peserta CPNS Kemenag yang ikut tahap SKB saja mencapai 30.742 orang.
Mereka tersebar pada 128 pilihan satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.
Kemenag Bakal Bentuk 3 Direktorat Jenderal Baru
Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah mengusulkan Direktoral Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) dibagi menjadi tiga bagian.
Dirjen Pendis Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan ketiga bagian tersebut yakni Direktorat Pendidikan Tinggi Agama Islam, Direktorat Pendidikan Dasar/Menengah Islam, dan
Direktorat Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
"Kita tahulah karena mengurusi pendidikan dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi bahkan sampai pesantren, jadi sama dengan dua kementerian. Besar sekali,"
ujarnya di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).
Dia menjelaskan, pemisahan tersebut dilakukan supaya tata kelola Perguruan Tinggi Islam, Sekolah Dasar/Menengah, hingga pondok pesantren lebih maksimal.
Sebab, dikatakan Kamaruddin, pengelolaan pendidikan umum dan Islam sudah berbeda.
Pendidikan umum sudah desentralisasi dan diotonomikan ke tiap-tiap daerah, sementara pendidikan Islam masih vertikal, masih Kementerian Agama," ujarnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan ke Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Sekarang masih menunggu respons pembahasan di MenPANRB. Jadi kalau di sana setuju, nanti kemudian diusulkan ke Presiden dan kemudian dijadikan sebagai direktoral jenderal," pungkasnya.

Sunday, 6 January 2019

Dokumen Utama Yang Wajib Di Penuhi Oleh Pelamar Yang Lulus Tes Seleksi CPNS


Usai mengumumkan daftar peserta seleksi CPNS TA 2018 formasi BKN yang lulus hingga tahap akhir, BKN melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi (pemberkasan-red), Kamis (3/1/2019), di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Selanjutnya kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi tersebut akan dijadikan sebagai dasar untuk pertimbangan penetapan NIP para CPNS yang bersangkutan.
Kepala Biro Kepegawaian BKN Diah Kusuma Ismuwardani, Jumat (4/1/2019) menyampaikan terdapat 6 (enam) dokumen utama yang akan diperiksa dan dicek kelengkapan serta kevalidannya, yakni:
Keabsahan surat lamaran; Kesesuaian kualifikasi pendidikan (Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah-red) peserta seleksi dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
Kesesuaian data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi;
Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan;
Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
Dan keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
Selanjutnya ditanya kemungkinan adanya peserta seleksi yang tidak dapat memenuhi syarat administrasi tersebut, Diah Kusuma mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya.
“Apabila salah satu syarat saja dari keenam persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya,” tandas Diah Kusuma.
Dimintai keterangan secara terpisah, Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian BKN Samsiana Sappari di ruang kerjanya menyampaikan bahwa selain melakukan pemeriksaan pada 6 syarat utama, BKN juga melakukan pemeriksaan keabsahan salinan KTP; Kartu Keluarga, ijazah SD, SMP dan SMA; Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku ;
Sertifikat TOEFL/Preparation TOEFL yang digunakan pada saat pendaftaran CPNS melalui SSCN;
Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas; Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan keturunan orang tua (bapak/ibu) asli Papua.
“Surat keterangan jenis/tingkat disabilitas khusus untuk pelamar dengan jenis formasi disabilitas: Surat Keterangan Kepala Desa/kepala Suku khusus untuk pelamar dengan jenis Putra/Putri Papua dan Papua Barat,” kata Samsiana.
Samsiana juga menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan berkas administrasi peserta CPNS di lingkungan BKN, untuk memudahkan peserta dilakukan pengitungkan letak geografis alamat peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
“Pemeriksaan berkas kami lakukan sesuai titik lokasi yang dipilih pelamar. Ini bertujuan untuk memudahkan peserta.
Samsiana menambahkan bahwa rencananya selama menjalani masa percobaan menjadi CPNS nanti, para CPNS akan ditempatkan di kantor Pusat BKN Jakarta.
“Sebelum disebar ke seluruh Kanreg dan UPT BKN, mereka akan menjalani masa orientasi dan Latihan Dasar di Kantor Pusat,” papar Samsiana Sappari. 

Wednesday, 2 January 2019

UPDATE CPNS 2018: BKN Umumkan Per 2 Januari 2019, 504 Instansi Lolos DS, Simak Tahap Selanjutnya


Badan Kepegawaian Negeri Sipil atau BKN mengumumkan sudah 504 instansi yang lolos Digital Signature (DS).
Hasil Digital Signature (DS) bisa dilihat para pelamar CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id.
Hingga hari ini, Rabu (2/1/2019) pukul 14.05, BKN mengumukan masih terdapat 41 instansi yang belum lolos Digital Signature (DS).
Kendati demikian, BKN berharap sisa instansi yang belum lolos Digital Signature (DS) bisa terselesaikan hari ini.
Jumlah instansi DS #CPNS2018 per 2 Jan 2019 pukul 14.05 mencapai 504. Tersisa 41 instansi, semoga hari ini selesai semua," tulis admin BKN dalam sosial media Twitter, Rabu (2/1/2018).
Para peserta saat menunggu sesi kedua tes SKD CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)
Diketahui, tahap selanjutnya setelah Digital Signature (DS) adalah pengumuman hasil akhir yang diberikan dalam situs resmi instansi.
Oleh karena itu, BKN mengimbau peserta agar selalu mantau situs dan sosial media resmi instansi yang dilamarnya.
"Instansi membutuhkan waktu antara DS & pengumuman. Selalu pantau web/medsos mereka," kata admin BKN.
Lebih lanjut, setelah pengumuman yang diberikan instansi, peserta CPNS 2018 masih harus mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahapan ini bersifat wajib, lantaran para peserta yang terlambat atau tidak mengikuti tahapan ini bakal dianggap mengundurkan diri.
Tahapan tersebut adalah pemberkasan.
Terlebih, tahapan ini masih dapat mengagalkan peserta CPNS 2018 untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
Sebagian besar kementerian/lembaga atau daerah yang membuka formasi pada CPNS 2018 diketahui belum mengumumkan hasil tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kendati begitu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan bahwa batas waktu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2018 harus sudah masuk ke BKN paling lambat pada Kamis 28 Februari 2019.
"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.
Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.
"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar dia.
Badan Kepegawaian Negara alias BKN menjelaskan soal batas waktu pemberkasan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut dijelaskan humas BKN lantaran pertanyaan yang diberikan satu di antara peserta CPNS 2018.
Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
Kendati demikian, satu di antara peserta CPNS 2018 menanyakan soal batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos SKB.
Ia menanyakan apakah semua instansi akan memberlakukan sistem 'mepet' dalam mengumpulkan berkas.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx


Melalui akun Instagram resminya @BKNgoid, BKN pun menjabarkan soal batas waktu pemberkasan peserta yang lolos SKB CPNS 2018.
Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.
Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".,"BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.

Kemenag Mulai Sampaikan Hasil Seleksi Kompetensi Bidang CPNS ke Panselnas


Kementerian Agama mulai hari ini menyerahkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). 
“Hasil SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 per hari ini mulai kita sampaikan ke Panselnas,” terang Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Rabu (02/01).
Menurut M Nur Kholis Setiawan, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan, baik oleh Tim CPNS Kemenag maupun Panselnas. Setelah penyampaian hasil SKB, Panselnas selanjutnya akan mengintegrasikan dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Sesuai panduan, proses integrasi SKD dan SKB oleh Panselnas paling cepat tujuh hari setelah mereka menerima hasil SKB dari Kementerian Agama,” tuturnya.
Hasil integrasi tersebut juga akan divalidasi dan diverifikasi kembali oleh Kementerian Agama untuk memastikan tidak ada kekeliruan di dalamnya. Setelah hasil integrasi divalidasi dan diverifikasi, Kepala BKN akan memberikan digital signature atau persetujuan hasil akhir.
“Hasil akhir yang sudah mendapat digital signature dari BKN itulah yang nantinya akan diumumkan oleh Kementerian Agama sebagai peserta yang lulus seleksi CPNS,” jelasnya.
Bersamaan dengan pengumuman itu, lanjut M Nur Kholis, peserta akan diminta untuk segera melakukan pemberkasan. Berkas peserta yang dikirim ke Kementerian Agama akan disampaikan ke BKN untuk pengajuan usul penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
“Usul penetapan NIP dari Kemenag ke BKN diperkirakan akan mulai dilakukan pada 1 Februari 2019,” tandasnya.
Kementerian Agama menjadi salah satu instansi dengan jumlah formasi terbanyak pada seleksi CPNS 2018. Total ada 17.175 formasi dengan 1.255 jenis jabatan. 
Jumlah peserta CPNS Kemenag yang ikut tahap SKB saja mencapai 30.742 orang. Mereka tersebar pada 128 pilihan satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.

Saturday, 29 December 2018

Aturan Baru BKN & Kemenpan RB untuk Peserta CPNS 2018 yang Lolos Usai Daftar di sscn.bkn.go.id



Peraturan baru diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB terhadap peserta CPNS 2018 yang lolos tahapan pemberkasan setelah sebelumnya pengumuman dan pendaftaran di link sscn.bkn.go.id
Dalam surat resmi bernomor 09/PANPEL.BKN/XII/2018 yang bertanda tangan Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS BKN, Supranawa Yusuf, disebutkan bahwa peserta yang lolos seleksi CPNS 2018 BKN wajib menghadiri tahapan pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan setelah sebelumnya daftar di sscn.bkn.go.id.
Peserta yang lolos CPNS 2018 setelah sebelumnya daftar di sscn.bkn.go.id itu diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa bersedia mengabdi pada BKN dan tidak mengajukan pindah.
Ketentuan ini tak boleh mengajukan pindah baik pindah antar-unit dalam lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai tanggal masuk CPNS 2018.
Surat pernyataan ini disediakan panitia saat melakukan pemberkasan. Apabila peserta yang dinyatakan lolos tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS atau PNS (pegawai negeri sipil).
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.
Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini.
Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara online oleh panitia seleksi nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id.
Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, maka pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.
"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).
"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.
Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:
"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS"
Sanksi
Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi. Apa sanksinya?
"Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
PP Nomor 11 Tahun 2017 dapat diakses di sini: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Peserta Harus Melewati 3 Tahapan
BKN menyatakan berkas pengumuman CPNS sudah bisa diunduh di situs di SSCN dan segera diumkan oleh pemda masing-masing secara serentak.
Dilansir Kompas.com, berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini proses seleksi CPNS memasuki tahap rekonsiliasi data hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menuturkan, rekonsiliasi data hasil integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung selama tiga hari, yaitu Rabu (19/12/2018) hingga Jumat (21/12/2018).
Adapun rekonsiliasi data ini turut mengundang perwakilan-perwakilan instansi pusat maupun daerah.
"Rekonsiliasi data di Kantor Pusat BKN dengan mengundang perwakilan dari 476 instansi daerah dan 75 instansi pusat yang telah selesai menggelar SKB," ujar Ridwan.
Sebagai tambahan informasi, rekonsiliasi data ini bertujuan mencocokkan data yang ada di BKN dengan data milik instansi masing-masing.
"Langkah rekonsiliasi data SKD dan SKB akan dilanjutkan dengan pengumuman pelamar yang lulus seleksi secara keseluruhan, pemberkasan, pengajuan usul penetapan CPNS dari instansi pembuka rekrutmen dan penetapan NIP CPNS oleh BKN," kata Ridwan.
Nomor Induk Pegawai
Tahapan rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 masih terus berlangsung.
Seperti diketahui, sebagian besar kementerian/lembaga/daerah yang turut membuka formasi pada CPNS kali ini belum mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kendati demikian, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa target pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS 2018 diberi batas waktu hingga dua bulan ke depan.
"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.
Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.
"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar di
Seperti diketahui, sebagian besar kementerian/lembaga/daerah yang turut membuka formasi pada CPNS kali ini belum mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kendati demikian, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa target pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS 2018 diberi batas waktu hingga dua bulan ke depan.
"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.
Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.
"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar dia.
Suasana tes SKB CPNS 2018 Pemkab Tanahlaut di Pelaihari yang berlangsung selama dua hari. (banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid)
Unduh Pengumuman
Tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan segera berakhir.
Sebagian besar instansi dan kementerian telah selesai menggelar tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Salah satunya adalah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pengumuman hasil CPNS 2018'>SKB CPNS 2018 Kominfo itu diunggah pada hari Selasa (18/12/2018) kemarin.
Hasil tersebut mereka unggah di website resminya.
Setidaknya ada mepat link yang berisikan hasil tes CPNS 2018'>SKB CPNS 2018 Kominfo.
Mengutip dari Tribunnews, hasil tersebut berdasar tempat tes CPNS 2018'>SKB CPNS 2018 Kominfo yang digelar di tiga lokasi, yaitu Jakarta (terdiri dari dua sesi), Makassar, dan Jayapura.
Kendati demikian, ada satu hal yang harus diketahui oleh para peserta seleksi CPNS Kominfo 2018 ini.
Hasil SKB CPNS 2018 Kominfo ini bukanlah pengumuman diterima tidaknya para peserta untuk menjadi abdi negara.
Pengumuman kelulusannya sendiri baru akan dirilis setelah mendapatkan nilai integrasi SKD dan SKB dari BKN.
"Pengumuman ini hanya mengumumkan hasil SKB, bukan merupakan pengumuman kelulusan.
Pengumuman kelulusan akan kami umumkan setelah mendapatkan nilai integrasi SKD dan SKB dari Panselnas (BKN)." tulis Kominfo dalam website resminya.
Namun setidaknya para peserta bisa memperhitungkan apakah dirinya lolos CPNS 2018 atau tidak dari hasil tes SKB ini.
Berkas Bisa Diunduh
Pengumuman kelulusan seleksi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) begitu dinantikan pelamar yang sudah mengikuti tes kompetensi bidang (SKB) di awal hingga pertengahan Desember 2018 lalu.
Salah satu pelamar guru pendidikan kewarganegaraan di salah satu SMP Negeri di daerah Kemiling, Mutiara mengaku cemas menunggu jadwal pengumuman.
"Dari total nilai tes seleksi kompetensi dasar (SKD) juga bidang sih tertinggi. Tapi nggak tau apa ada penilaian yang lain dari BKN, makanya cemas," beber lulusan Universitas Lampung ini, Sabtu (23/12).
Informasi yang dia peroleh dari sosial media, bahwa khusus guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) langsung mendapatkan poin nilai penuh di SKB. Sehingga membuatnya cemas jika lawannya yang juga masuk ke SKB ada yang memiliki serdik.
"Kalau lawannya ada serdik ya nggak ada harapan kita. Karena langsung mengatrol nilainya," ungkap Mutiara.
Dia hanya bisa pasrah dan menunggu pengumuman resmi dari BKN maupun Badan Kepegawaian Daerah Bandar Lampung.
"Kata teman-teman di grup WhatsApp tanggal 25 Desember besok ini. Mudah-mudahan bener. Lebih cepat diumumkan lebih baik," tukasnya.
Pelamar formasi kesehatan Agus mengaku sangat menantikan pengumuman resmi dari BKD terkait tes CPNS. Menurutnya, dia sudah berusaha maksimal di SKD dan SKB.
"Biar kejutan sajalah nanti. Saya nggak bisa bilang nilai paling tinggi atau nggaknya, lihat hasil pengumuman saja yang resmi," kata Agus.
Menurut alumni Poltekes ini, meskipun mencoba nasib di CPNS, dirinya juga sudah bekerja di salah satu perusahaan swasta.
"Ikut CPNSD buat wujudin pekerjaan sesuai bidang keilmuan. Selain itu karena keinginan orangtua juga biar memanfaatkan momen. Sayang kalau nggak nyoba," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Fitria. Menurut pelamar formasi keguruan ini yang terpenting adalah sudah memberikan yang terbaik saat dua sesi tes berbeda.
"Tes dasar dan bidang sudah dilalui. Alhamdulillah nilai nggak jelek amat. Ya berdoa saja memang rezeki saya kali ini," ujar Fitria.
Diakuinya, ini adalah kali ke dua dirinya mencoba peruntungan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Di CPNSD sebelumnya dirinya harus tersingkir karena nilai yang lebih rendah dibandingkan lawannya.
Sementara yang dibutuhkan hanya satu pengajar.
"Waktu itu nilai masih lebih rendah dari yang lolos. Buat pengalaman untuk tes yang kali ini," bebernya.
Segera Unduh di SSCN dan Umumkan
Kepala Kanreg V Badan Kepegawaian Negara (BKN) Istati Atidah mengungkapkan, berkas pengumuman CPNS sudah bisa diunduh oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera diumumkan melalui website resmi masing-masing daerah.
"Daerah tinggal mengunduh di sistem dan menguplodnya. Lampung sudah selesai dan nggak ada masalah. Harus segera diambil untuk diumumkan. Jangan menunda," jelas Istati melalui sambungan telepon, Sabtu (22/12).
Secara prosedur, terusnya, PPK melalui gubernur, bupati dan wali kota bisa langsung mengunduh melalui laman resmi SSCN untuk kemudian dibuatkan SK sebelum diumumkan ke khalayak.
"Jadi pelamar nggak bisa ngunduh sendiri. Hanya bisa menunggu pengumuman resmi. Untuk itu kita meminta PPK jangan menunda-nunda," kata dia.
Total nilai hasil SKD dan SKB untuk formasi umum akan menjadi nilai final di kelulusan CPNS.
Sementara untuk pelamar umum keguruan, ada nilai tambah bagi yang memiliki sertifikat pendidik yang sudah tervalidasi keabsahannya. "Jadi pengumuman ini sudah hasil final," tandas dia.
Dihubungi terpisah, Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi tidak merespon panggilan telepon yang masuk. Pesan singkat yang dikirim juga tidak mendapat balasan.