loading...

Saturday 29 December 2018

KH. As'ad Humam Sang Penemu Metode Iqra Dalam Mempelajari Al Qur'an



Salah seorang pria yg paling besar jasanya dalam memberantas buta huruf Al-Qur’an di Indonesia. Hasil karyanya bahkan dipakai hingga hari ini diberbagai negara Di Asia dan Afrika. Juga Eropa.  Beliau adalah K.H. As’ad  Humam.

KH. As’ad Humam, merupakan penemu metode IQRO. Meski metode Qiro'ati lebih dulu lahir sebagai metode baca qur'an yg efektif. Namun metode IQRO lebih revolusioner sehingga lebih banyak dipakai diseluruh penjuru negeri.

Meski saat ini muncul beragam metode baca qur'an diberbagai kota di Indonesia, namun buku iqro masih no satu yg paling banyak digunakan diberbagai pelosok negeri. Hal ini karena kepraktisannya.

Mampukah anda bayangkan berapa pahala yg Allah SWT berikan pada kyai As’ad. Yg melalui dirinya ratusan juta kaum muslimin bisa baca qur'an dg mudah. Dan buku hasil karyanya masih dimanfaatkan hingga detik ini. Allohu Akbar, saya suka menatap foto beliau yg terpampang disampul belakang buku IQRO. Membayangkan memiliki investasi akhirat semegah itu.

Namun tahukah anda, kyai As’ad yg legendaris itu memiliki kekurangan fisik yg merepotkan. Kakek yg lahir pada 1933 ini cacat sejak remaja. Beliau terkena penyakit pengapuran tulang belakang. Meski pernah dirawat di sebuah rumah sakit selama satu setengah tahun, namun beliau tak mampu bergerak dg leluasa sepanjang hidupnya. sekujur tubuhnya mengejang dan sulit untuk dibungkukkan. Dalam keseharian, sholatnya pun harus dilakukan dengan duduk lurus, tanpa bisa melakukan posisi ruku’ ataupun sujud. Bahkan untuk menengok pun harus membalikkan seluruh tubuhnya.

Semoga tulisan singkat saya ini dapat menginspirasi kita semua untuk bisa melakukan sesuatu yang bermanfaat baik untuk diri sendiri, keluarga,  agama, serta bangsa dan negara.

UPDATE Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Ini Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS



Bagi para Anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada proses Seleksi CPNS 2018, tak perlu bersedih.
Anda masih punya kesempatan mengabdi melalui jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi PNS.
Kabar gembira, pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.
Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara atau KemenpanRB membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K.
Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak seperti penerimaan CPNS 2018, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id.
Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.
Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan. 
Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK. 
Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.



c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.


Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK
c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan:
a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK bisa diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia.
b. atas permintaan sendiri.
c. mencapai batas usia pensiun.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas permintaan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Jadwal, Mekanisme, dan Syarat Rekruitmen PPPK
Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.
Tak seperti CPNS 2018, pendaftaran ini juga tak melalui sscn.bkn.go.id
Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan bahwa rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Syafruddin, seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
“Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019,” ujar Setiawan. Sementara, fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.
Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.
“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen,” ujar Bima.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Aturan Baru BKN & Kemenpan RB untuk Peserta CPNS 2018 yang Lolos Usai Daftar di sscn.bkn.go.id



Peraturan baru diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB terhadap peserta CPNS 2018 yang lolos tahapan pemberkasan setelah sebelumnya pengumuman dan pendaftaran di link sscn.bkn.go.id
Dalam surat resmi bernomor 09/PANPEL.BKN/XII/2018 yang bertanda tangan Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS BKN, Supranawa Yusuf, disebutkan bahwa peserta yang lolos seleksi CPNS 2018 BKN wajib menghadiri tahapan pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan setelah sebelumnya daftar di sscn.bkn.go.id.
Peserta yang lolos CPNS 2018 setelah sebelumnya daftar di sscn.bkn.go.id itu diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa bersedia mengabdi pada BKN dan tidak mengajukan pindah.
Ketentuan ini tak boleh mengajukan pindah baik pindah antar-unit dalam lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai tanggal masuk CPNS 2018.
Surat pernyataan ini disediakan panitia saat melakukan pemberkasan. Apabila peserta yang dinyatakan lolos tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS atau PNS (pegawai negeri sipil).
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.
Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini.
Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara online oleh panitia seleksi nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id.
Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, maka pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.
"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).
"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.
Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:
"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS"
Sanksi
Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi. Apa sanksinya?
"Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
PP Nomor 11 Tahun 2017 dapat diakses di sini: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Peserta Harus Melewati 3 Tahapan
BKN menyatakan berkas pengumuman CPNS sudah bisa diunduh di situs di SSCN dan segera diumkan oleh pemda masing-masing secara serentak.
Dilansir Kompas.com, berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini proses seleksi CPNS memasuki tahap rekonsiliasi data hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menuturkan, rekonsiliasi data hasil integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung selama tiga hari, yaitu Rabu (19/12/2018) hingga Jumat (21/12/2018).
Adapun rekonsiliasi data ini turut mengundang perwakilan-perwakilan instansi pusat maupun daerah.
"Rekonsiliasi data di Kantor Pusat BKN dengan mengundang perwakilan dari 476 instansi daerah dan 75 instansi pusat yang telah selesai menggelar SKB," ujar Ridwan.
Sebagai tambahan informasi, rekonsiliasi data ini bertujuan mencocokkan data yang ada di BKN dengan data milik instansi masing-masing.
"Langkah rekonsiliasi data SKD dan SKB akan dilanjutkan dengan pengumuman pelamar yang lulus seleksi secara keseluruhan, pemberkasan, pengajuan usul penetapan CPNS dari instansi pembuka rekrutmen dan penetapan NIP CPNS oleh BKN," kata Ridwan.
Nomor Induk Pegawai
Tahapan rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 masih terus berlangsung.
Seperti diketahui, sebagian besar kementerian/lembaga/daerah yang turut membuka formasi pada CPNS kali ini belum mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kendati demikian, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa target pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS 2018 diberi batas waktu hingga dua bulan ke depan.
"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.
Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.
"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar di
Seperti diketahui, sebagian besar kementerian/lembaga/daerah yang turut membuka formasi pada CPNS kali ini belum mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kendati demikian, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa target pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS 2018 diberi batas waktu hingga dua bulan ke depan.
"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.
Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.
"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar dia.
Suasana tes SKB CPNS 2018 Pemkab Tanahlaut di Pelaihari yang berlangsung selama dua hari. (banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid)
Unduh Pengumuman
Tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan segera berakhir.
Sebagian besar instansi dan kementerian telah selesai menggelar tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Salah satunya adalah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pengumuman hasil CPNS 2018'>SKB CPNS 2018 Kominfo itu diunggah pada hari Selasa (18/12/2018) kemarin.
Hasil tersebut mereka unggah di website resminya.
Setidaknya ada mepat link yang berisikan hasil tes CPNS 2018'>SKB CPNS 2018 Kominfo.
Mengutip dari Tribunnews, hasil tersebut berdasar tempat tes CPNS 2018'>SKB CPNS 2018 Kominfo yang digelar di tiga lokasi, yaitu Jakarta (terdiri dari dua sesi), Makassar, dan Jayapura.
Kendati demikian, ada satu hal yang harus diketahui oleh para peserta seleksi CPNS Kominfo 2018 ini.
Hasil SKB CPNS 2018 Kominfo ini bukanlah pengumuman diterima tidaknya para peserta untuk menjadi abdi negara.
Pengumuman kelulusannya sendiri baru akan dirilis setelah mendapatkan nilai integrasi SKD dan SKB dari BKN.
"Pengumuman ini hanya mengumumkan hasil SKB, bukan merupakan pengumuman kelulusan.
Pengumuman kelulusan akan kami umumkan setelah mendapatkan nilai integrasi SKD dan SKB dari Panselnas (BKN)." tulis Kominfo dalam website resminya.
Namun setidaknya para peserta bisa memperhitungkan apakah dirinya lolos CPNS 2018 atau tidak dari hasil tes SKB ini.
Berkas Bisa Diunduh
Pengumuman kelulusan seleksi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) begitu dinantikan pelamar yang sudah mengikuti tes kompetensi bidang (SKB) di awal hingga pertengahan Desember 2018 lalu.
Salah satu pelamar guru pendidikan kewarganegaraan di salah satu SMP Negeri di daerah Kemiling, Mutiara mengaku cemas menunggu jadwal pengumuman.
"Dari total nilai tes seleksi kompetensi dasar (SKD) juga bidang sih tertinggi. Tapi nggak tau apa ada penilaian yang lain dari BKN, makanya cemas," beber lulusan Universitas Lampung ini, Sabtu (23/12).
Informasi yang dia peroleh dari sosial media, bahwa khusus guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) langsung mendapatkan poin nilai penuh di SKB. Sehingga membuatnya cemas jika lawannya yang juga masuk ke SKB ada yang memiliki serdik.
"Kalau lawannya ada serdik ya nggak ada harapan kita. Karena langsung mengatrol nilainya," ungkap Mutiara.
Dia hanya bisa pasrah dan menunggu pengumuman resmi dari BKN maupun Badan Kepegawaian Daerah Bandar Lampung.
"Kata teman-teman di grup WhatsApp tanggal 25 Desember besok ini. Mudah-mudahan bener. Lebih cepat diumumkan lebih baik," tukasnya.
Pelamar formasi kesehatan Agus mengaku sangat menantikan pengumuman resmi dari BKD terkait tes CPNS. Menurutnya, dia sudah berusaha maksimal di SKD dan SKB.
"Biar kejutan sajalah nanti. Saya nggak bisa bilang nilai paling tinggi atau nggaknya, lihat hasil pengumuman saja yang resmi," kata Agus.
Menurut alumni Poltekes ini, meskipun mencoba nasib di CPNS, dirinya juga sudah bekerja di salah satu perusahaan swasta.
"Ikut CPNSD buat wujudin pekerjaan sesuai bidang keilmuan. Selain itu karena keinginan orangtua juga biar memanfaatkan momen. Sayang kalau nggak nyoba," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Fitria. Menurut pelamar formasi keguruan ini yang terpenting adalah sudah memberikan yang terbaik saat dua sesi tes berbeda.
"Tes dasar dan bidang sudah dilalui. Alhamdulillah nilai nggak jelek amat. Ya berdoa saja memang rezeki saya kali ini," ujar Fitria.
Diakuinya, ini adalah kali ke dua dirinya mencoba peruntungan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Di CPNSD sebelumnya dirinya harus tersingkir karena nilai yang lebih rendah dibandingkan lawannya.
Sementara yang dibutuhkan hanya satu pengajar.
"Waktu itu nilai masih lebih rendah dari yang lolos. Buat pengalaman untuk tes yang kali ini," bebernya.
Segera Unduh di SSCN dan Umumkan
Kepala Kanreg V Badan Kepegawaian Negara (BKN) Istati Atidah mengungkapkan, berkas pengumuman CPNS sudah bisa diunduh oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera diumumkan melalui website resmi masing-masing daerah.
"Daerah tinggal mengunduh di sistem dan menguplodnya. Lampung sudah selesai dan nggak ada masalah. Harus segera diambil untuk diumumkan. Jangan menunda," jelas Istati melalui sambungan telepon, Sabtu (22/12).
Secara prosedur, terusnya, PPK melalui gubernur, bupati dan wali kota bisa langsung mengunduh melalui laman resmi SSCN untuk kemudian dibuatkan SK sebelum diumumkan ke khalayak.
"Jadi pelamar nggak bisa ngunduh sendiri. Hanya bisa menunggu pengumuman resmi. Untuk itu kita meminta PPK jangan menunda-nunda," kata dia.
Total nilai hasil SKD dan SKB untuk formasi umum akan menjadi nilai final di kelulusan CPNS.
Sementara untuk pelamar umum keguruan, ada nilai tambah bagi yang memiliki sertifikat pendidik yang sudah tervalidasi keabsahannya. "Jadi pengumuman ini sudah hasil final," tandas dia.
Dihubungi terpisah, Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi tidak merespon panggilan telepon yang masuk. Pesan singkat yang dikirim juga tidak mendapat balasan.

Sunday 23 December 2018

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K13 Mata Pelajaran PAI Untuk MI





Assalamu'alaikum. Wr. Wb

Kepada Saudara/i yang sedang mengerjakan Aplikasi raport Digital (ARD) untuk tingkat MI, berikut ini saya ingin berbagi KI dan KD untuk mengisi deskripsi Spritual, Sosial, Pengetahuan, dan Keterampilan pada aplikasi raport ARD.

Silakan lihat file PDF berikut :


Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar K 13 Mata Pelajaran Umum Untuk SD/MI



Assalamu'alaikum. Wr. Wb

Kepada Saudara/i yang sedang mengerjakan Aplikasi Raport Digital (ARD) untuk tingkat SD/MI, berikut ini saya ingin berbagi KI dan KD untuk mengisi deskripsi Spritual, Sosial, Pengetahuan, dan Keterampilan pada aplikasi ARD.

Silakan lihat file PDF KI dan KD berikut :

Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Berdasarkan Permendesa No. 16/2018




Tahukah anda Untuk apa Dana Desa Tahun 2019 Didesa anda??

Ini penjelasanya berdasarkan Permendesa No. 16/2018

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:

 1. pembangunan  dan/atau  perbaikan  rumah  sehat  untuk  fakir miskin
 2. penerangan lingkungan pemukiman
 3. pedestrian
 4. drainase
 5. tandon air bersih atau penampung air hujan bersama
 6. pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk
 7. alat pemadam kebakaran hutan dan lahan
 8. sumur resapan
 9. selokan
 10. tempat pembuangan sampah
 11. gerobak sampah
 12. kendaraan pengangkut sampah
 13. mesin pengolah sampah dan
 14. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:

 1. Perahu/ketinting bagi desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS
 2. tambatan perahu
 3. jalan pemukiman
 4. jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian
 5. jalan poros Desa
 6. jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata
 7. jembatan desa:
 8. gorong-gorong
 9. terminal desa dan
 10. sarana  prasarana  transportasi  lainnya  yang  sesuai  dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa.

c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain:

 1. pembangkit listrik tenaga mikrohidro
 2. pembangkit listrik tenaga diesel
 3. pembangkit listrik tenaga matahari
 4. instalasi biogas
 5. jaringan distribusi tenaga listrik dan
 6. sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa.

d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:

 1. jaringan internet untuk warga Desa
 2. website Desa
 3. peralatan pengeras suara (loudspeaker.
 4. radio Single Side Band (SSB. dan
 5. sarana  prasarana  komunikasi  lainnya   yang  sesuai  dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:

 1. air bersih berskala Desa
 2. sanitasi lingkungan
 3. jambanisasi
 4. mandi, cuci, kakus (MCK.
 5. mobil/kapal motor untuk ambulance Desa
 6. alat bantu penyandang disabilitas
 7. panti rehabilitasi penyandang disabilitas
 8. balai pengobatan
 9. posyandu
 10. poskesdes/polindes
 11. posbindu
 12. reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan dan
 13. sarana   prasarana   kesehatan   lainnya   yang   sesuai   dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:

 1. taman bacaan masyarakat
 2. bangunan Pendidikan Anak Usia Dini
 3. buku dan peralatan belajar Pendidikan Anak Usia Dini lainnya
 4. wahana permainan anak di Pendidikan Aanak Usia Dini
 5. taman belajar keagamaan
 6. bangunan perpustakaan Desa
 7. buku/bahan bacaan
 8. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat
 9. sanggar seni
 10. film dokumenter
 11. peralatan kesenian dan
 12. sarana  prasarana  pendidikan  dan  kebudayaan  lainnya  yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa

3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa

a. Pengadaan,   pembangunan,   pengembangan   dan   pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

 1. bendungan berskala kecil
 2. pembangunan atau perbaikan embung
 3. irigasi Desa
 4. percetakan lahan pertanian
 5. kolam ikan
 6. kapal penangkap ikan
 7. tempat pendaratan kapal penangkap ikan
 8. tambak garam
 9. kandang ternak
 10. mesin pakan ternak
 11. gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan. dan
 12. sarana prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

c. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

 1. mesin jahit
 2. peralatan bengkel kendaraan bermotor
 3. mesin penepung ikan
 4. mesin penepung ketela pohon
 5. mesin bubut untuk mebeler dan


d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

 1. pasar Desa
 2. pasar sayur
 3. pasar hewan
 4. tempat pelelangan ikan
 5. toko online
 6. gudang barang

e. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:

 1. pondok wisata
 2. panggung hiburan
 3. kios cenderamata
 4. kios warung makan
 5. wahana permainan anak
 6. wahana permainan outbound
 7. taman rekreasi
 8. tempat penjualan tiket
 9. rumah penginapan
 10. angkutan wisata

f. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG.  untuk  kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

 1. penggilingan padi
 2. peraut kelapa
 3. penepung biji-bijian
 4. pencacah pakan ternak
 5. sangrai kopi
 6. pemotong/pengiris buah dan sayuran
 7. pompa air
 8. traktor mini

4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain:

 a. pembuatan terasering
 b. kolam untuk mata air
 c. plesengan sungai
 d. pencegahan kebakaran hutan
 e. pencegahan abrasi pantai

5. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:

 a. kegiatan tanggap darurat bencana alam
 b. pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi
 c. pembangunan gedung pengungsian
 d. pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam
 e. rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam



Tuesday 18 December 2018

BKN Umumkan Batas Waktu Pemberkasan Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018, Jangan Sampai Terlambat!



Badan Kepegawaian Negara alias BKN menjelaskan soal batas waktu pemberkasan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut dijelaskan humas BKN lantaran pertanyaan yang diberikan satu di antara peserta CPNS 2018.
Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
Melalui akun Instagram resminya @BKNgoid, BKN pun menjabarkan soal batas waktu pemberkasan peserta yang lolos SKB CPNS 2018.
Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.
Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.
BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
Diketahui, peserta yang sudah dinyatakan lolos SKB rupanya masih dapat gagal di tahap pemberkasan.
Pasalnya, tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS 2018.
Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

Pernyataan dan Himbauan Dalam Rangka Haul Abah Guru Sekumpul Ke - 14




#HAUL14  | INFO PENTING 🔊📰
📣📣📣 Pernyataan dan Himbauan 📝
============================
Jl. Sekumpul Komplek Ar-Raudhah Martapura 70614
Website: Http://www.arraudhah-sekumpul.com
Nomor         : A01/AR-SKP-I/H-14/XII/2018 Martapura,     Desember 2018
Hal         : Pernyataan sikap dan Himbauan

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb

Kami selaku koordinator pelaksana Haul Abah Guru Sekumpul ke-14 menyatakan, mengingatkan, dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dimanapun berada agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kegiatan Haul Abah Guru Sekumpul TIDAK PERNAH MEMINTA ATAU MELAKUKAN PENGGALANGAN DANA ATAU BARANG APAPUN BENTUKNYA,baik berupa sumbangan langsung maupun lewat media sosial dengan cara seperti mengedarkan proposal, amplop, celengan, rekening di bank ataupun lainnya, baik itu mengatasnamakan petugas, relawan, pelaksana maupun kepanitiaan haul. HAL TERSEBUT DIATAS ITU SEMA SEKALI TIDAK ADA.

2. Bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi dengan kegiatan haul ini TIDAK DIBENARKAN melakukan penggalangan dana atau meminta barang apapun bentuknya  seperti dengan cara mengedarkan proposal, amplop, dan celengan, rekening di bank baik melewati sumbangan langsung maupun lewat media sosial. Apalagi sampai mengatasnamakan petugas, relawan, pelaksana, atau kepanitiaan haul yang dimaksud.HAL TERSEBUT DIATAS TIDAK DIPERBOLEHKAN.

Apabila masyarakat sekitar menemukan hal-hal demikian yang dimaksud, diharapkan untuk menegurnya langsung secara sopan dan apabila tidak ditanggapi silakan melaporkan ke Posko Induk Sekumpul atau pihak berwenang terdekat. Ini semua kita lakukan demi menjaga kekhidmatan acara Haul ini sesuai amanah Abah Guru Sekumpul serta menghindari penyalahgunaan ataupun pemanfaatan dari pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan pada kegiatan haul ini untuk kepentingan pribadi ataupun lainnya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Demikian pernyataan serta himbauan ini kami buat, diharapkan semua ini dapat terlaksana seperti apa yang kita inginkan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan Terimakasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hormat Kami,

*POSKO INDUK SEKUMPUL*

Silakan share seluas-luas nya agar masyarakat  dapat mengetahuinya.

#Haulabahgurusekumpulke-14
#Relawanhaul
#Sekumpul
#Martapura

Jadwal SKB Tes Praktek Kerja Seleksi CPNS Kemenag Kalsel Tahun 2018




Assalamu'alaikum. Wr. Wb
Bagi saudara/i yang mengikuti tes CPNS di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan. Berikut jadwal SKB praktek Kerja seleksi CPNS kemenag 2018.

Jadwal SKB Tes Praktek Kerja Seleksi CPNS Kemenag Kalsel Tahun 2018

Thursday 13 December 2018

Ralat Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2018

Assalamu'alaikum.  Wr. Wb


Bagi Saudara/i yang lulus SKB CPNS di Wilayah Kantor Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 ada ralat tentang pelaksanaannya

Ralat Pengumuman
Lampiran

Wednesday 12 December 2018

Mengisi Tanggal Lahir Ayah Ibu Secara Otomatis di ARD Madrasah



Artikel mengisi tanggal lahir Ayah dan Ibu secara otomatis di Aplikasi ARD ini merupakan tutorial cara mengisikan tanggal lahir Ayah, Ibu, dan Wali Siswa dalam template excel data siswa Aplikasi Raport Digital Madrasah (ARD Madrasah). Cara mengisi secara mudah, cepat, dan otomatis dengan menggunakan fungsi MID di excel.

Berdasar edaran tentang ARD Madrasah, pendataan telah dimulai meski aplikasi online terbaru Kemenag ini masih banyak yang belum bisa diakses. Meski demikian kita bisa mulai menyicil mempersiapkan data siswa dan data guru melalui template data siswa dan template data guru, sesuai dengan Panduan Mengerjakan Aplikasi ARD Madrasah. Sehingga ketika ARD Madrasah sudah bisa diakses kita tinggal mengunggah kedua template tersebut.

Dalam pengisian template guru maupun siswa milik ARD Madrasah, bisa melakukan copy paste dari form emis siswa dan form emis lembaga. Namun khusus untuk kolom tanggal lahir Ayah, Ibu, dan Wali harus diisi manual karena tidak terdapat di template emis. Pun untuk kolom NIP bagi guru swasta dan kolom NISN bagi siswa yang belum memiliki NISN.

Jika harus mengisikan tanggal lahir secara manual, mengetik satu persatu, tentu akan sangat melelahkan dan lama. Apalagi mengetik angka sering kali membutuhkan kejelian yang lebih dari pada mengetik huruf.

Karena itu Ayo Madrasah memberikan solusi cara mengisi tanggal lahir secara otomatis. Penulisan tanggal lahir Ayah, Ibu, dan Wali secara otomatis memanfaatkan data dari NIK yang dimiliki oleh form emis. Caranya dengan memanfaatkan fungsi "MID" yang ada di excel.

Dengan cara ini, mengisi tanggal lahir Ayah, Ibu, dan Wali akan lebih mudah, cepat, dan akurat. Meski untuk keakuratannya tetap tergantung seberapa akurat data NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sebelumnya dientri ke form emis.

Baca: 10 Hal yang Harus Dikerjakan Operator ARD Madrasah

Mari kita ulas cara menulis tanggal lahir Ayah, Ibu, dan Wali serta NIP dan NISN satu persatu.

1. Cara Mengisi Tanggal Lahir Ayah di Template ARD Madrasah Secara Otomatis


Mengisikan tanggal lahir Ayah, Ibu, dan Wali di template ARD Madrasah secara otomatis sangat mudah dilakukan bagi operator yang mahir aplikasi Microsoft Office. Namun sebaliknya jadi hal yang menyulitkan bagi yang tidak mengetahuinya.

Yang perlu diketahui, dalam NIK terkandung tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Tanggal lahir terdapat pada digit ke-7 dan 8, sedang bulan lahir pada digit ke-9 dan 10 dan tahun kelahiran tertera pada digit ke-11 dan 12. Khusus untuk perempuan, tanggal lahir dijumlahkan dengan angka 40. Digit-gidit inilah yang nanti kita ambil dengan menggunakan fungsi (rumus) excel sehingga menjadi tanggal kelahiran yang utuh.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka form emis siswa
  2. Copy data pada kolom Nama Ayah dan NIK Ayah
  3. Buka lembar kerja baru excel
  4. Pastekan copyan tadi ke lembar kerja baru. misalnya pada cel B2 sehingga kolom B berisikan nama Ayah dan kolom C berisikan NIK
  5. Klik pada cell D2 dan tuliskan formula =MID(C2;7;2)&"/"&MID(C2;9;2)&"/19"&MID(C2;11;2)
  6. Klik Enter
  7. Jika formula ditolak dan tanda titik koma (;) diblok, silakan ganti titik koma dengan koma (,)
  8. Setelah berhasil, tanggal lahir muncul, drag dari pojok kanan bawah cell ke bawah untuk menyalin formula hingga ke baris data terakhir.
  9. Dan akhirnya semua Ayah memiliki tanggal lahir tanpa harus kita ketik satu persatu.
  10. Blok mula data nama, NIK, dan tanggal lahir, copy lalu pastekan ke template ARD Madrasah.
Keterangan:
  • MID adalah perintah untuk mengambil karakter tertentu mulai dari posisi yang ditentukan
  • C2 adalah cell dari yang diambil datanya. Dalam kasus ini adalah NIK
  • 7, 9, dan 11 adalah posisi karakter awal yang diambil. Ingat digit 7 - 8 adalah tanggal lahir, 9 - 10 adalah bulan lahir, dan 11 - 12 adalah tahun kelahiran.
  • 2 adalah banyaknya karakter yang diambil dimulai dari posisi yang ditentukan. "7;2" berarti dua karakter mulai dari karakter ke-7.
  • & berfungsi untuk mengabung dua data
  • "/" adalah untuk menambahkan karakter garis miring sebagai pemisah antara tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Jika pemisahnya tanda strip cukup mengganti tanda garis miring dengn simbol strip (-)
  • "/19" berfungsi untuk menambahkan karakter /19 pada tahun kelahiran, dimana pada NIK hanya ditampilkan dua digit tahun terakhir padahal dalam isian ARD Madrasah membutuhkan tahun dalam empat digit.
Lebih jelasnya simak video tutorial berikut ini.

https://youtu.be/w6lxfwTkzlw

Dalam video tutorial terdapat kesalahan kecil tentang rumus, yaitu kurang penambahan "19" sehingga tahun lahir yang dihasilkan hanya terdiri dua digit saja. Kesalahan tersebut sudah dikoreksi dalam diskripsi video.

2. Cara Mengisi Tanggal Lahir Ibu di Template ARD Madrasah Secara Otomatis


Pengisian tanggal lahir bagi Ibu di template ARD Madrasah hampir sama dengan cara menulis tanggal lahir Ayah. Tetapi khusus untuk tanggal lahir Ibu ada sedikit modifikasi. 

Modifikasi ini dibutuhkan karena digit ke-7 dan 8 (tanggal lahir) di NIK bagi yang berjenis kelamin perempuan ada perlakuan khusus yaitu ditambahkan dengan angka 40. Untuk itu formula yang digunakan harus dimodifikasi menjadi: =(MID(C2;7;2)-40)&"/"&MID(C2;9;2)&"/19"&MID(C2;11;2)

Untuk selanjutnya insaallah akan dibahas cara penulisan NIP bagi guru non PNS dan NISN bagi siswa yang tidak memiliki secara otomatis pada template siswa dan template guru ARD Madrasah. 

Dengan menggunakan cara cepat mengisi tanggal lahir Ayah, Ibu, dan Wali ini template siswa ARD Madrasah akan lebih cepat dan mudah diisi. Di samping itu hasilnyapun jauh lebih akurat ketimbang mengisinya dengan mengetikkan langsung satu persatu. So, semoga cara mengisi tanggal lahir Ayah, Ibu, dan Wali secara otomatis di ARD Madrasahini dapat memperingan kerja operator madrasah yang sudah sangat berat dengan berbagai aplikasi yang harus ditangani.