loading...

Tuesday 23 February 2021

Penyaluran BOS Madrasah Swasta Terpusat, Cair Paling Lambat 31 Maret

 

Jakarta (Kemenag) --- Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur. “Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur,” terang Umar di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

“Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Menurut Umar, ada sejumlah tahapan penyaluran  dana BOS  bagi  MI,  MTs,  MA,  dan  MAK  Swasta Tahap I. Proses ini diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta. Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

“Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag,” tutur Umar.

Bersamaan itu, lanjut mantan Kepala Kankemenag Grobogan dan Kota Salatiga ini, madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021.  Bagi Madrasah yang  telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada  2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id). 

“Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya,” jelas Umar.

Umar menekankan, akhir dari proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah  dengan PPK Dit KSKK Madrasah. Proses penandatangana PKS ini dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah akan diminta melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah. Proses ini berlangsung dari  27 Februari sampai 5 Maret 2021. Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

“Tim Pengelola BOS Kankemenag selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas secara online. Hasil verifikasi berkas tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur. BOS MI sebesar Rp900ribu, BOS MTs Rp1,1juta, sedang BOS MA/MAK sebesar Rp1,5juta. Kami harap dana sudah bisa cari dari 11 hingga 31 Maret 2021,” kata Umar.

“Selanjutnya madrasah harus mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat 30 Juni 2021,” sambungnya.

Berikut  kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satuan Kerja  (Satker) Ditjen Pendidikan Islam:
a. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta;
b. Memiliki  izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;
c. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;
d. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.

Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat dikonsultasikan dengan menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB. Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id atau https://madrasahreform.kemenag.go.id atau https://mrc.kemenag.go.id. 

“Bisa juga berkirim email ke helpdesk.madrasah@kemenag.go.id atau berkirim pesan melalui Whatsapp Official: 081147402020,” tandasnya.

Untuk BOS MI Negeri disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Demikian juga penyaluran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal sebesar Rp600ribu disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan dana BOS MTs Negeri serta MA Negeri dan MAK Negeri disalurkan melalui DIPA satuan kerja masing-masing.

Terimakasih atas kunjungannya, untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami : Tajudin Nor Man.
 

Thursday 18 February 2021

Kemenag dan Sekolah.mu Jajaki Sinergi Kembangkan Budaya Digital Pendidikan Islam

 

Menag Yaqut saat menerima audiensi Najelaa Shihab (Foto : Rusydi)

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama (Kemenag) menjajaki kerja sama dengan Sekolah.mu dalam pngembangan budaya digital pada pendidikan Islam. Sekolah.mu adalah platform digital yang dikembangkan pendiri Sekolah Cikal, Najelaa Shihab.

“Kita ingin mengembangkan pendidikan Islam. Yang ingin kita tumbuhkan adalah digital culture,” kata Menag Yaqut saat menerima Najelaa Shihab, di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Platform yang dikembangkan bersifat interaktif, tidak hanya teks, namun bisa audio visual. Dashboard aplikasinya juga harus fleksibel. “Ada hak masing-masing. Bisa juga dibeda-bedakan. Semisal, kepala madrasah, atau sebagian guru, yang bisa akses pada tingkatan administrator,” tambah Gus Menteri.

Gus Menteri juga menggarisbawahi pentingnya kurasi konten digital. Ini bertujuan agar pembelajaran anak didik di madrasah, pondok pesantren dan perguruan tinggi dapat diorientasikan pada penguatan moderasi beragama.

“Pada prinsipnya, saya setuju dengan rencana kerja sama pengembangan pendidikan Islam berbasis teknologi ini. Silahkan dikonkritkan yang terbaik untuk hal ini kepada Dirjen Pendis,” kata Gus Yaqut.

Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto : Rusydi)

Najelaa Shihab selama ini telah mengembangkan platform Sekolah.mu. "Teknologi adalah solusi untuk mengakselerasi pendidikan,” kata Elaa panggilan akrab Najeela.

Elaa menjelaskan bahwa proses pendidikan sekarang masih sama dengan abad-19. Semua anak diperlakukan dengan cara yang sama. Menderita dalam proses belajar, guru terkungkung dalam proses belajar, terlebih di masa pandemi covid-19.

“Platform Sekolah.mu hadir dan akan berpihak pada anak, dalam pengembangan kompetensi yang utuh menjadi tujuan pembelajaran. Sistem teknologi sudah canggih, namun perubahan pedagoginya tidak ada,” papar Elaa.

Disampaikan Ela bahwa platform sekolah.mu ini menggunakan teknologi sebagai solusi pengembangan pendidikan, di mana orangtua bisa menjadi penggerak pendidikan anak yang utama. "Terima kasih Pak Gus Menteri, Dirjen Pendis dan jajarannya. Semoga kerjasama ini dapat mengembangkan dunia pendidikan di Indonesia,” tutup Elaa.

Tampak hadir, Dirjen Pendis M Ali Ramdhani, Direktur GTK, M Zein, dan Direktur KSKK Ahmad Umar.

Terimakasih atas kunjungannya, untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami : Tajudin Nor Man.

Saturday 13 February 2021

Dirjen Pendis Ingatkan Soal Ujian PAI Harus Kandung Nilai Moderasi Beragama

 

Jakarta (Kemenag) --- Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani memintan materi soal Ujian Sekolah Pendidikan Agama Islam (PAI) harus mengandung nilai-nilai moderasi beragama. Ini merupakan upaya pemerintah dalam pengarusutamaan moderasi beragama di sekolah. 

Pesan ini disampaikan Dirjen Pendis saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Juknis Ujian Sekolah PAI pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021. “Penguatan konten moderasi beragama pada sekolah harus mengedepankan nilai-nilai integritas, solidaritas, dan tenggang rasa. Nilai-nilai dasar ini adalah bagian penting dari upaya mengembangkan pendidikan agama Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” jelas M. Ali Ramdhani yang hadir secara virtual, Rabu (10/02). 

Ia juga mengingatkan jajarannya untuk cermat dalam proses penyusunan soal Ujian Sekolah PAI. Salah satunya, dengan menghindari konten yang menyinggung SARA maupun hal yang bersifat khilafiyah. 

“Saya minta agar Direktur PAI dan para Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS dapat melakukan pendampingan kepada para guru PAI agar mereka dapat menyiapkan materi ujian yang tidak mengandung konten yang mengarah pada SARA maupun khilafiyah (perbedaan madzhab),” pinta Dhani, begitu ia akrab disapa. 

Ia pun minta jajaran pendidikan islam di tingkat kanwil, seperti Kepala Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan para Kepala Dinas Pendidikan, baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. 

Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Penyetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) meniadakan Ujian Nasional. Dengan adanya edaran tersebut, pelaksanakan ujian akhir sekolah menjadi kewenangan sekolah masing-masing.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Rohmat Mulyana Sapdi, menjelaskan bahwa sekalipun Ujian Sekolah menjadi wewenang satuan pendidikan,  Direktorat PAI tetap menyiapkan Juknis Ujian Sekolah PAI sebagai bagian dari pengendalian mutu.

Disusunnya Juknis Ujian Sekolah PAI, bertujuan untuk mendukung kelancaran, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Ujian Sekolah Mata Pelajaran PAI dan Budi Pekerti. 

“Panduan yang ada tidak berorientasi mengatur secara detail penyelenggaraan US PAI akan tetapi lebih fokus pada norma umum pelaksanaan serta penyiapan kisi-kisi soal saja,” jelas Rohmat.

Rohmat menambahkan konten Juknis Ujian Sekolah PAI juga menyesuikan regulasi terbaru terkait pembelajaran di masa pandemi.  “Juknis ini kita desain dengan mempertimbangkan situasi saat ini, sehingga beberapa hal seperti capaian pembelajaran dan level kognisi sudah kita sesuaikan,” terangnya. 

Rohmat berharap pedoman Ujian Sekolah PAI nantinya dapat menjadi acuan bagi guru PAI dalam menyusun dan mengembangkan soal. Dengan demikian pelaksanaan US PAI dapat lebih terukur dan berkualitas.

Terimakasih atas kunjungannya, untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami : Tajudin Nor Man.

Thursday 11 February 2021

Cegah Penyebaran Covid-19, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Ditiadakan

 

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan. Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 dan berlaku baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). 

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. “UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (11/02/2021).

Syarat Kelulusan


Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.

Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” kata mantan Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 

Dhani menegaskan, UM pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. “Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” tukasnya. 

Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah. SK  ini mengatur, bahwa Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.

Terkait penentuan kenaikan kelas pada pembelajaran di Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Asesmen Siswa
Kemenag juga akan melakukan diagnosis terhadap kompetensi dan prestasi siswa madrasah dengan melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesmen Kompetisi Siswa Indonesia (AKSI).  “Jika Ujian Madrasah diselenggarakan untuk menentukan prestasi siswa di akhir program belajarnya, maka AKSI diselenggaran sebagai upaya mendiagnosis kondisi kompetensi siswa untuk tujuan perbaikan mutu pembelajaran siswa,” papar Dhani.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah A. Umar menambahkan, AKSI akan mengukur aspek pengetahuan dan keterampilan. “Asesmen ini sebagai alat ukur untuk mendeteksi kemampuan peserta didik pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, serta literasi sosial budaya,” tutupnya.

Terimakasih atas kunjungannya, untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami : Tajudin Nor Man.

Tuesday 2 February 2021

MAKNA DI BALIK KALIMAT “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM"


 

Setiap akan melaksanakan sesuatu, kita dianjurkan untuk membaca basmalah. Hal ini disebabkan karena agar segala sesuatu itu diberkahi dan dimudahkan oleh Allah Swt. Bacaan basmalah juga menjadi penanda bahwa kita melakukan segala sesuatu itu atas nama Allah Swt., bukan atas nama yang lainnya.

Pastinya di antara kita tentu sudah mengetahui terjemahan dari basmalah. Bahkan anak-anak yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak pun sudah banyak yang mengetahui terjemahan basmalah, yakni “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”

Namun, di dalam kitab Tanqihul Qaul Al-Hatsits fi Syarhi Lubbabil Hadits karya Syekh Muhammad bin Umar An-Nawawi Al-Bantani, beliau menerangkan bahwa kalimat bismillahirrahmanirrahim yang terdiri atas huruf ba’, sin, mim, Allah, Ar-Rahman, dan Ar-Rahim terdapat makna di baliknya.

Pertama, huruf ba’ mengandung arti baariul baraayaa, yakni pencipta manusia.

Kedua, huruf sin mengandung arti sattarul khathaaya, yakni penutup kesalahan-kesalahan.

Ketiga, huruf mim mengandung arti Al-Mannan bil ‘athaayaa, yakni Yang Maha dermawan/murah hati dengan pemberian-pemberian.

Keempat, lafal Allah yang mengandung arti kaasyiful balaayaa, penyingkap kesusahan/musibah.

Kelima, ar-rahman mengandung arti mu’thiyul ‘athaayaa, yakni Maha pemberi segala pemberian.

Keenam, ar-rahiim mengandung arti ghaafirul khataayaa, yakni pengampun segala kesalahan.

Demikianlah penjelasan Syekh Imam An-Nawawi Al-Bantani tentang makna di balik kalimat bismillah yang sering kita ucapkan. Semoga kita dapat meresapi makna-makna tersebut.

Terimakasih atas kunjungannya, untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami : Tajudin Nor Man.

Monday 1 February 2021

Kemenag dan PUSIBA Bersinergi Siapkan Calon Mahasiswa Baru Al-Azhar

 

Peresmian Pusat Studi Islam dan Bahasa Arab (PUSIBA) Al Azhar di Indonesia, di Universitas Islam Assyafiiyyah, Jatiwaringin, Bekasi. (foto: sandy)

Jakarta (Kemenag) --- Pusat Studi Islam dan Bahasa Arab atau PUSIBA adalah mitra Kementerian Agama dalam mempersiapkan calon mahasiswa baru Al-Azhar. PUSIBA di Indonesia merupakan satu-satunya cabang Al-Azhar yang ada di luar Mesir dan keberadaannya diakui oleh Universitas Islam tertua di dunia tersebut.

Sebagai cabang, PUSIBA diberi kewenangan untuk mempersiapkan calon mahasiswa baru Al-Azhar di Indonesia, utamanya terkait dengan penyiapan kemampuan bahasa. “Pembukaan PUSIBA sebagai cabang resmi Pusat Bahasa Al-Azhar di Indonesia atas inisiatif Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS), pada Juni 2016,” terang Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kemenag yang juga Sekjen OIAA cabang Indonesia, Muchlis M Hanafi di Jakarta, Selasa (02/02).

“Atas arahan menteri agama saat itu, Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) cabang Indonesia menindaklanjutinya hingga dilakukan penandatanganan kerja sama atau  MoU dengan Al-Azhar pada Desember 2018,” ujarnya.

Menurut Muchlis, PUSIBA cabang Indonesia diresmikan pada  Juni 2019 bersamaan dibukanya  pembinaan calon mahasiswa baru untuk angkatan pertama. Saat itu, peresmian dilakukan oleh Menag LHS, Deputi Grand Syeikh Al-Azhar, Wakil Rektor al-Azhar, dan Pembina OIAA cabang Indonesia M Quraish Shihab.

Muchlis menjelaskan, berdirinya PUSIBA tidak terlepas dari usulan Menag LHS saat berkunjung ke Mesir dan bertemu dengan Grand Sheikh Al-Azhar Ahmed Al-Thayeb. Dalam pertemuan yang berlangsung pada 25 Juli 2016 itu, LHS mengusulkan agar program pendalaman bahasa Arab di Al-Azhar dipindahkan ke Indonesia.

LHS, kata Muchlis, saat itu mengatakan bahwa pihaknya sering mendengar keluhan dan masukan dari banyak pihak, antara lain terkait kemampuan berbahasa Arab calon mahasiswa Al-Azhar asal Indonesia. Akibatnya, ada sejumlah mahasiswa yang tidak bisa langsung masuk kuliah karena harus mengikuti matrikulasi bahasa. LHS melihat, masa tunggu kuliah selama satu tahun di negeri orang, rawan memunculkan persoalan ekonomi, sosial, keamanan, keimigrasian, dan lainnya. Untuk itu, diusulkan agar pendidikan dan pelatihan bahasa Arab bagi calon mahasiswa baru asal Indonesia dilakukan di Indonesia, sebelum keberangkatan ke Mesir.

Baca juga: Bersama Menag, Deputi Grand Syekh Resmikan Pusiba Al-Azhar di Indonesia

Grand Syeikh Al-Azhar menyambut baik dan mendukung usul tersebut. Gayung bersambut, Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Al-Azhar yang saat itu dipimpin, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, menindaklanjutinya. Saat ini, di bawah kepemimpinan TGB. M. Zainul Majdi, Pusat Bahasa Al-Azhar Cabang Indonesia, sudah bisa dimulai.

Untuk memperkuat kemitraan, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag menandatangani kerja sama dengan OIAA cabang Indonesia yang membawahi PUSIBA cabang Indonesia. Penandatanganan kerja sama ini terkait dengan seleksi, pendaftaran, pelatihan bahasa, pemberangkatan, dan pembinaan calon mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo.

“Kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Diktis M Arskal Salim dan saya selaku Sekjen OIAA pada 31 Januari 2020. Jadi perjanjian ini sudah berlangsung selama setahun,” ujar Muchlis.

Ruang lingkup kerja sama ini, lanjut Muchlis, secara garis besar mencakup dua hal. Pertama, penyiapan calon mahasiswa Indonesia yang akan belajar ke Universitas Al-Azhar, mulai dari proses seleksi, pelatihan bahasa, pemberkasan, pendaftaran, hingga pemberangkatan dan penempatan di Kairo, hingga pembinaan selama menjalani pendidikan di Mesir.

Kedua, pembinaan mahasiswa Indonesia di Mesir dalam aspek pengembangan kemampuan akademik-keilmuan, keterampilan dan keahlian, serta spirit pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Sejak tahun lalu, Kemenag dan PUSIBA menjalin kemitraan dalam mempersiapkan calon mahasiswa dengan didukung oleh beberapa pusat bahasa UIN. Namun, sehubungan pandemi Covid-19, Kemenag memutuskan tidak menyelenggarakan seleksi,” tutur Muchlis.

“PUSIBA, sesuai kewenangannya membuka kelas persiapan bahasa selama enam bulan, Juni hingga November 2020,” tutupnya.

Terimakasih atas kunjungannya, untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami : Tajudin Nor Man.