loading...

Saturday 29 December 2018

Aturan Baru BKN & Kemenpan RB untuk Peserta CPNS 2018 yang Lolos Usai Daftar di sscn.bkn.go.id



Peraturan baru diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB terhadap peserta CPNS 2018 yang lolos tahapan pemberkasan setelah sebelumnya pengumuman dan pendaftaran di link sscn.bkn.go.id
Dalam surat resmi bernomor 09/PANPEL.BKN/XII/2018 yang bertanda tangan Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS BKN, Supranawa Yusuf, disebutkan bahwa peserta yang lolos seleksi CPNS 2018 BKN wajib menghadiri tahapan pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan setelah sebelumnya daftar di sscn.bkn.go.id.
Peserta yang lolos CPNS 2018 setelah sebelumnya daftar di sscn.bkn.go.id itu diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa bersedia mengabdi pada BKN dan tidak mengajukan pindah.
Ketentuan ini tak boleh mengajukan pindah baik pindah antar-unit dalam lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai tanggal masuk CPNS 2018.
Surat pernyataan ini disediakan panitia saat melakukan pemberkasan. Apabila peserta yang dinyatakan lolos tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS atau PNS (pegawai negeri sipil).
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.
Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini.
Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara online oleh panitia seleksi nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id.
Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, maka pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.
"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).
"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.
Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:
"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS"
Sanksi
Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi. Apa sanksinya?
"Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
PP Nomor 11 Tahun 2017 dapat diakses di sini: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Peserta Harus Melewati 3 Tahapan
BKN menyatakan berkas pengumuman CPNS sudah bisa diunduh di situs di SSCN dan segera diumkan oleh pemda masing-masing secara serentak.
Dilansir Kompas.com, berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini proses seleksi CPNS memasuki tahap rekonsiliasi data hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menuturkan, rekonsiliasi data hasil integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung selama tiga hari, yaitu Rabu (19/12/2018) hingga Jumat (21/12/2018).
Adapun rekonsiliasi data ini turut mengundang perwakilan-perwakilan instansi pusat maupun daerah.
"Rekonsiliasi data di Kantor Pusat BKN dengan mengundang perwakilan dari 476 instansi daerah dan 75 instansi pusat yang telah selesai menggelar SKB," ujar Ridwan.
Sebagai tambahan informasi, rekonsiliasi data ini bertujuan mencocokkan data yang ada di BKN dengan data milik instansi masing-masing.
"Langkah rekonsiliasi data SKD dan SKB akan dilanjutkan dengan pengumuman pelamar yang lulus seleksi secara keseluruhan, pemberkasan, pengajuan usul penetapan CPNS dari instansi pembuka rekrutmen dan penetapan NIP CPNS oleh BKN," kata Ridwan.
Nomor Induk Pegawai
Tahapan rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 masih terus berlangsung.
Seperti diketahui, sebagian besar kementerian/lembaga/daerah yang turut membuka formasi pada CPNS kali ini belum mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kendati demikian, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa target pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS 2018 diberi batas waktu hingga dua bulan ke depan.
"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.
Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.
"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar di
Seperti diketahui, sebagian besar kementerian/lembaga/daerah yang turut membuka formasi pada CPNS kali ini belum mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kendati demikian, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa target pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS 2018 diberi batas waktu hingga dua bulan ke depan.
"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.
Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.
"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar dia.
Suasana tes SKB CPNS 2018 Pemkab Tanahlaut di Pelaihari yang berlangsung selama dua hari. (banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid)
Unduh Pengumuman
Tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan segera berakhir.
Sebagian besar instansi dan kementerian telah selesai menggelar tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Salah satunya adalah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pengumuman hasil CPNS 2018'>SKB CPNS 2018 Kominfo itu diunggah pada hari Selasa (18/12/2018) kemarin.
Hasil tersebut mereka unggah di website resminya.
Setidaknya ada mepat link yang berisikan hasil tes CPNS 2018'>SKB CPNS 2018 Kominfo.
Mengutip dari Tribunnews, hasil tersebut berdasar tempat tes CPNS 2018'>SKB CPNS 2018 Kominfo yang digelar di tiga lokasi, yaitu Jakarta (terdiri dari dua sesi), Makassar, dan Jayapura.
Kendati demikian, ada satu hal yang harus diketahui oleh para peserta seleksi CPNS Kominfo 2018 ini.
Hasil SKB CPNS 2018 Kominfo ini bukanlah pengumuman diterima tidaknya para peserta untuk menjadi abdi negara.
Pengumuman kelulusannya sendiri baru akan dirilis setelah mendapatkan nilai integrasi SKD dan SKB dari BKN.
"Pengumuman ini hanya mengumumkan hasil SKB, bukan merupakan pengumuman kelulusan.
Pengumuman kelulusan akan kami umumkan setelah mendapatkan nilai integrasi SKD dan SKB dari Panselnas (BKN)." tulis Kominfo dalam website resminya.
Namun setidaknya para peserta bisa memperhitungkan apakah dirinya lolos CPNS 2018 atau tidak dari hasil tes SKB ini.
Berkas Bisa Diunduh
Pengumuman kelulusan seleksi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) begitu dinantikan pelamar yang sudah mengikuti tes kompetensi bidang (SKB) di awal hingga pertengahan Desember 2018 lalu.
Salah satu pelamar guru pendidikan kewarganegaraan di salah satu SMP Negeri di daerah Kemiling, Mutiara mengaku cemas menunggu jadwal pengumuman.
"Dari total nilai tes seleksi kompetensi dasar (SKD) juga bidang sih tertinggi. Tapi nggak tau apa ada penilaian yang lain dari BKN, makanya cemas," beber lulusan Universitas Lampung ini, Sabtu (23/12).
Informasi yang dia peroleh dari sosial media, bahwa khusus guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) langsung mendapatkan poin nilai penuh di SKB. Sehingga membuatnya cemas jika lawannya yang juga masuk ke SKB ada yang memiliki serdik.
"Kalau lawannya ada serdik ya nggak ada harapan kita. Karena langsung mengatrol nilainya," ungkap Mutiara.
Dia hanya bisa pasrah dan menunggu pengumuman resmi dari BKN maupun Badan Kepegawaian Daerah Bandar Lampung.
"Kata teman-teman di grup WhatsApp tanggal 25 Desember besok ini. Mudah-mudahan bener. Lebih cepat diumumkan lebih baik," tukasnya.
Pelamar formasi kesehatan Agus mengaku sangat menantikan pengumuman resmi dari BKD terkait tes CPNS. Menurutnya, dia sudah berusaha maksimal di SKD dan SKB.
"Biar kejutan sajalah nanti. Saya nggak bisa bilang nilai paling tinggi atau nggaknya, lihat hasil pengumuman saja yang resmi," kata Agus.
Menurut alumni Poltekes ini, meskipun mencoba nasib di CPNS, dirinya juga sudah bekerja di salah satu perusahaan swasta.
"Ikut CPNSD buat wujudin pekerjaan sesuai bidang keilmuan. Selain itu karena keinginan orangtua juga biar memanfaatkan momen. Sayang kalau nggak nyoba," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Fitria. Menurut pelamar formasi keguruan ini yang terpenting adalah sudah memberikan yang terbaik saat dua sesi tes berbeda.
"Tes dasar dan bidang sudah dilalui. Alhamdulillah nilai nggak jelek amat. Ya berdoa saja memang rezeki saya kali ini," ujar Fitria.
Diakuinya, ini adalah kali ke dua dirinya mencoba peruntungan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Di CPNSD sebelumnya dirinya harus tersingkir karena nilai yang lebih rendah dibandingkan lawannya.
Sementara yang dibutuhkan hanya satu pengajar.
"Waktu itu nilai masih lebih rendah dari yang lolos. Buat pengalaman untuk tes yang kali ini," bebernya.
Segera Unduh di SSCN dan Umumkan
Kepala Kanreg V Badan Kepegawaian Negara (BKN) Istati Atidah mengungkapkan, berkas pengumuman CPNS sudah bisa diunduh oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera diumumkan melalui website resmi masing-masing daerah.
"Daerah tinggal mengunduh di sistem dan menguplodnya. Lampung sudah selesai dan nggak ada masalah. Harus segera diambil untuk diumumkan. Jangan menunda," jelas Istati melalui sambungan telepon, Sabtu (22/12).
Secara prosedur, terusnya, PPK melalui gubernur, bupati dan wali kota bisa langsung mengunduh melalui laman resmi SSCN untuk kemudian dibuatkan SK sebelum diumumkan ke khalayak.
"Jadi pelamar nggak bisa ngunduh sendiri. Hanya bisa menunggu pengumuman resmi. Untuk itu kita meminta PPK jangan menunda-nunda," kata dia.
Total nilai hasil SKD dan SKB untuk formasi umum akan menjadi nilai final di kelulusan CPNS.
Sementara untuk pelamar umum keguruan, ada nilai tambah bagi yang memiliki sertifikat pendidik yang sudah tervalidasi keabsahannya. "Jadi pengumuman ini sudah hasil final," tandas dia.
Dihubungi terpisah, Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi tidak merespon panggilan telepon yang masuk. Pesan singkat yang dikirim juga tidak mendapat balasan.

No comments:

Post a Comment