Badan Kepegawaian Negeri Sipil atau BKN mengumumkan sudah 504 instansi yang lolos Digital Signature (DS).
Hasil Digital Signature (DS) bisa dilihat para pelamar CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id.
Hingga hari ini, Rabu (2/1/2019) pukul 14.05, BKN mengumukan masih terdapat 41 instansi yang belum lolos Digital Signature (DS).
Kendati demikian, BKN berharap sisa instansi yang belum lolos Digital Signature (DS) bisa terselesaikan hari ini.
Jumlah instansi DS #CPNS2018 per 2 Jan 2019 pukul 14.05 mencapai 504. Tersisa 41 instansi, semoga hari ini selesai semua," tulis admin BKN dalam sosial media Twitter, Rabu (2/1/2018).
Diketahui, tahap selanjutnya setelah Digital Signature (DS) adalah pengumuman hasil akhir yang diberikan dalam situs resmi instansi.
Oleh karena itu, BKN mengimbau peserta agar selalu mantau situs dan sosial media resmi instansi yang dilamarnya.
"Instansi membutuhkan waktu antara DS & pengumuman. Selalu pantau web/medsos mereka," kata admin BKN.
Lebih lanjut, setelah pengumuman yang diberikan instansi, peserta CPNS 2018 masih harus mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahapan ini bersifat wajib, lantaran para peserta yang terlambat atau tidak mengikuti tahapan ini bakal dianggap mengundurkan diri.
Tahapan tersebut adalah pemberkasan.
Terlebih, tahapan ini masih dapat mengagalkan peserta CPNS 2018 untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
Sebagian besar kementerian/lembaga atau daerah yang membuka formasi pada CPNS 2018 diketahui belum mengumumkan hasil tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kendati begitu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan bahwa batas waktu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2018 harus sudah masuk ke BKN paling lambat pada Kamis 28 Februari 2019.
"Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019," kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Ridwan menyampaikan, proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas pengusulan penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN.
Tentunya, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan instansi menyampaikan usul penetapan NIP yang akan berdampak pada tanggal mulai bekerjanya pegawai hasil rekrutmen CPNS kali ini.
"Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi," ujar dia.
Badan Kepegawaian Negara alias BKN menjelaskan soal batas waktu pemberkasan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut dijelaskan humas BKN lantaran pertanyaan yang diberikan satu di antara peserta CPNS 2018.
Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
Kendati demikian, satu di antara peserta CPNS 2018 menanyakan soal batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos SKB.
Ia menanyakan apakah semua instansi akan memberlakukan sistem 'mepet' dalam mengumpulkan berkas.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx
No comments:
Post a Comment