loading...

Tuesday 8 January 2019

Perangkat Pembelajaran K13 Fiqih Kelas 1,2,3,4,5, & 6 MI Edisi Revisi



Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fiqih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fiqh muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Secara substansial mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek Fiqh untuk SD/MI, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 , tanggal 1 Agustus 2006, Tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.

Tujuan
Mata Pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
1.    Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2.    Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.

Ruang Lingkup.
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1.    Fiqih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara thaharah, shalat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
2.    Fiqih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

Standar Kompetensi Lulusan
Mengenal dan melaksanakan hukum Islam yang berkaitan dengan rukun Islam mulai dari ketentuan dan tata cara  pelaksanaan thaharah, shalat, puasa, zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah hají, serta ketentuan tentang makanan dan minuman, khitan, qurban, dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

Demikian pembahasan Perangkat Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih MI Kelas 1-6 Semoga bermanfaat

Silahkan download Perangkat Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih MI Kelas 1-6

Klik Pada link di bawah ini
1.    SKLSK KD Fiqih
2.    Silabus Fiqih
3.    RPP Fiqih
6.    Pemetaan Fiqih

7.    KKM Fiqih 

No comments:

Post a Comment