loading...

Friday 8 January 2021

SEJARAH TULISAN DARKAH (دركاة)

 


Siapa sangka jika penyusun dari lambang Darkah ini berasal dari kota Malang, Jawa Timur.

Beliau adalah Al-Habib Abu Bakar bin Abdurrahman Al-Haddad.

Lambang Huruf ‘ح’ di tengah dengan ukuran yang cukup besar, kemudian di atasnya bertuliskan “Darkaah Yaa Ahlal Madiinah”, di bawahnya bertuliskan “Yaa Tariim Wa Ahlahaa”, di samping kanannya bertuliskan lafdzul Jalalah yang berbunyi “Yaa Fattaah” dan di samping kirinya “Yaa Rozzaaq”, sedangkan di atas huruf ‘ح’ bertuliskan angka 1030 dan di tengah huruf ‘ح’ bertuliskan angka 110 seperti keterangan gambar, merupakan hasil karya beliau yang terinspirasi dari beberapa kisah sohibul maulid Simthudhurrar.

Beliau yang lulusan dari Pondok Pesantren Darut Tauhid ini berinisiatif membuat lambang Darkah berawal dari kisah Al-Imam Al-Habib Ali Al-Habsyi (Sohibul Maulid, pengarang Simtud Dhurar).

Pada awalnya beliau Al-Imam Al-Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi membuat tanda untuk setiap kiriman dengan memakai angka 110, disebabkan karena saat itu beliau, Habib Ali al Habsyi, sering kali mendapatkan kiriman-kiriman dari luar negeri, dan kiriman tersebut seringkali tidak sampai kepada beliau.

Kemudian petugas pengirim surat (Pak Posnya) meminta untuk membuat tanda, agar setiap ada kiriman barang atau surat tidak hilang kirimannya. Kemudian beliau membuat 'ح’ disertai dengan huruf 110. 110 itu sendiri merupakan jumlah bobot nilai huruf hijaiyyah yang merangkai kata ‘ALI’ dalam kitab Aqidatul Awwam (pada halaman terakhir ada rumusannya).

Sedangkan gabungan 110 dan 'ح’ itu ada sekitar tahun 1980-an, atas inisiatif dari Habib Ali bin Muhammad Al-Haddad dan Habib Segaf bin Muhammad Ba’Agil.

Adapun penulisan kalimat "Darkah yaa Ahlal Madinah" adalah inisiatif dari Habib Abu Bakar sendiri, yang diambil dari Qosidah Habib Muhammad bin Idrus, yang banyak berisi tentang tawasul-tawasul dengan Ahlul Madinah (Rasulullah SAW beserta keluarganya dan sahabatnya). Termasuk juga kalimat "Yaa Tarim Wa Ahlaha", yang merupakan tawassul kepada para shalihin dan lebih dari 10 ribu wali yang dimakamkan di pemakaman Zanbal, Fureidh, dan Akdar. Pekuburan Zanbal adalah pekuburan para wali dan sholihin, juga di pekuburan Zanbal terdapat Ashhabul Badr utusan Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq Ra yang wafat di sana.

Penerapan lambang Darkah ini pada awalnya dulu bukan berbentuk bulat dan bertuliskan kalimat tawasul tadi, melainkan hanya berupa lambang 'ح’,huruf 110 dan 1030 saja. Kemudian berkat saran dari paman beliau yang bernama Habib Abdul Qodir bin Husain Al-Haddad, maka lambang tersebut ditambahlah dengan wiridannya dari abahnya Habib Husain, yaitu Yaa Fattah Yaa Rozzaq, dengan niatan supaya dapat fadlilah wiridannya Habib Husain bin Muhammad Al-Haddad.

Siapa sangka bahwa logo yang sudah dikenal di seluruh dunia, baik di kalangan habaib maupun muhibbin ini sudah menyebar ke berbagai negara, seperti Yaman, Malaysia, Singapore, Abu Dabi, Kuwait, dll.

Setelah berjalan lama, lambang ini sempat nyaris hilang.

Dan kini lambang atau ism ini sering dijumpai di berbagai majelis-majelis ta’lim atau maulid.

Ada yang menggunakan logo ini di spanduk, umbul-umbul, bendera, jaket, dll, atau dalam bentuk stiker, sampai mobil-mobil di kaca belakangnya ditempel stiker lambang ini.

Lambang yang sebenarnya adalah merupakan suatu Ajimat (Ruqyat) bukan logo suatu organisasi tertentu, yang apabila dikaji di kitab-kitab, maka lambang ini tidak akan diketemukan di kitab manapun, karena lambang ini ada karena Habib Abu bakar bin Abdurrahman al-Haddad menyusunya digunakan untuk tafa’ul-an (mengharap berkah). 

Adapun hitungan 1030 itu berasal dari hitungan kalimat “Amanatullah wa Rosuluh wal Abdullah al Haddad” yang ditujukan kepada kepada Al-Imam Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad, dimana hitungan ism tersebut merupakan inisiatif dari para ulama’ kota Tarim Yaman.

Sesuai faham Ahlussunnah wal Jama’ah, ‘azimat (Ruqyat) dengan huruf arab merupakan hal yang diperbolehkan, selama itu tidak menduakan ALLAH SWT. Sebagaimana dijelaskan bahwa azimat dengan tulisan ayat atau doa disebutkan pada Kitab Faidhul Qadir Juz 3 halaman 192, dan Tafsir Imam Qurthubi Juz 10 halaman 316-317 dan masih banyak lagi penjelasan para Muhadditsin mengenai diperbolehkannya hal tersebut, karena itu semata-mata adalah bertabarruk (mengambil berkah) dari ayat-ayat al-Qur’an dan kalimat-kalimat mulia lainnya.

والله أعلم بالصواب

Semoga bermanfaat wal barokah...

Terimakasih atas kunjungannya, untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami : Tajudin Nor Man.


No comments:

Post a Comment