loading...

Wednesday 28 August 2019

Dirjen Pendis: RUU Pesantren untuk Apresiasi dan Rekognisi


Pemerintah bersama DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa RUU tersebut dihadirkan sebagai bagian penghargaan atas kontribusi pesantren dalam menjaga dan merawat negara, serta ikut mencerdaskan bangsa.
“Jadi merekognisi tradisi dan keilmuan yang ada di Pondok Pesantren. Apa yang selama ini menjadi tradisi pesantren akan dirawat. Undang-undang tentang Pesantren tidak akan mendowngrade apa yang selam ini menjadi tradisi di Pesantren,” papar Dirjen di hadapan para pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Keseteraan, di Bogor, Rabu (28/08).
Selain merekogisi, RUU ini juga bertujuan memberika pembinaan pondok pesantren dalam tiga fungsi utamanya. Pertama, fungsi pendidikan. Dengan disahkannya UU ini, Pesantren diharapkan mendapatkan bagian atas alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN. 
“Sehingga, dalam UU nanti tertulis, bahwa sumber pendidikan pesantren bisa dari masyarakat, ABPN dan APBD. Jadi, ke depan gubernur juga harus mau bantu Pondok Pesantren. Ini salah satu poin penting dari RUU itu,” paparnya.
Kedua, fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah. Pesantren adalah ruang semai moderasi beragama di Indonesia,  bahkan dunia. Ke depan, pesantren harus bisa menjadi pusat kajian Islam dunia.
“Sebagai lokomotif dan centre of excellentnya. Sebagai tempat moderasi beragama, untuk dikaji dan didakwahkan Islam wasathiyah. Serta, menjadi pusat peradaban dunia Islam dengan pemahaman moderat,” tegas Dirjen Pendis.
Terakhir, Pondok Pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. Untuk fungsi ini, pesantren harus ikut mengembangkan diri sesuai tantangan zaman. Di era revolusi industri 4.0, tantangannya terkait penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT), serta penguasaan literasi digital.
“Pesantren harus faham ICT, tidak lagi hanya tradisional. Pemerintah akan membantu peran pesantren dengan tiga fungsi tadi,” terang Dirjen.
Menurut Kamaruddin, orang-orang pesantren harus ikut juga mengisi ruang-ruang publik di media sosial. Saat ini banyak pengisi konten agama yang sejatinya tidak memiliki literasi keagamaan yang kuat. Banyak sosok yang tetiba muncul di publik melalui ruang media sosial yang sejatinya mereka tidak begitu menguasai literasi agama secara mapan. Namun, mereka mampu tampil dan mempengaruhi cara pandang masyarakat dalam beragama.
"Sekarang mereka sudah merebut pengaruh keagamaan di masyarakat. Banyak yang merasa pintar padahal mereka tidak paham agama, tapi mereka mampu merebut ruang pubik bernama medsos. Ini jadi tantangan pesantren,” pesannya. 
Maka dari itu, lanjut Kamaruddin, pesantren harus terus meningkatkan serta memajukan kualitas yang ada di pondok pesantren, baik secara kurikulum, penjaminan mutu, termasuk sarana dakwah berbasis digital.  “Kita jangan cepat puas, di era abad 21 sekarang ini. Karena kita harus terus berinovasi agar dapat merespon tuntutan masyarakat dengan jaminan mutu dan bermanfaat,” kata mengakhiri pembukaan Workshop Kisi-kisi soal Mata Pelajaran USBN Pondok Pesantren. 
Selain para pengasuh dari seluruh Indonesia, hadir pula Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Rahmawati.

No comments:

Post a Comment