loading...

Tuesday, 5 March 2019

PBSB 2019 Akan Dibuka Untuk Pilihan Al-Azhar Kairo


Ditjen Pendidikan Islam Kemenag membuka peluang kepada para santri untuk kuliah di Al Azhar Kairo melalui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Hal ini ditegaskan Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin dalam Rakor Pengelola PBSB Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia, di Bekasi.
PBSB Kementerian Agama bergulir dari 2005. Sejak itu, program ini difokuskan untuk memberi akses para santri kuliah di sejumlah perguruan tinggi ternama di Indonesia, antara lain: UGM, ITB, ITS, Unair, IPB, sejumlah Universitas Islam Negeri (UIN), dan lainnya. Kamaruddin menilai sudah saatnya akses pendidikan S1 bagi santri pondok pesantren diperluas hingga perguruan tinggi luar negeri, yakni Universitas Al-Azhar Kairo.
Kamaruddin menyoroti minimnya minat kalangan umum yang memilih beasiswa ke perguruan tinggi berbahasa Arab, seperti Mesir, Saudi Arabia, Maroko, Yordania dan lain sebagainya. “Oleh karenanya kita akan coba kembangkan PBSB ini bagi santri pondok pesantren. Saya rasa akan banyak peminatnya,” ujar Kamaruddin di Bekasi, Senin (04/03).
PBSB di Universitas Al Azhar Kairo akan dimulai tahun 2019. Kamaruddin berharap, beasiswa S1 ini akan menjadi feeder untuk jenjang S2 dan S3. “Kalau beasiswa ini terealisasi, maka problem kelangkaan mahasantri kita di perguruan tinggi berbahasa Arab akan teratasi,” imbuhnya.
Bukan semata sebagai pengembangan, lanjut Kamaruddin, PBSB di Universitas Al Azhar Kairo ini sekaligus dalam rangka internasionalisasi lembaga pendidikan Islam yang menjadi salah satu visi Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam. “PBSB ini sangat relevan dengan keinginan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban dunia Islam, juga sebagai destinasi studi Islam dunia,” tandasnya.
Selanjutnya, ekspos program ini ke depan harus dapat dioptimalkan. Selama ini, PBSB lebih banyak dikenal di kalangan santri dan pesantren. Meski saat ini LPDP, Kemenristekdikti, dan Kemendikbud sudah mengapresiasinya melalui pemberian Beasiswa Santri LPDP. “Ke depan, PBSB beserta profil alumni berprestasi perlu juga dikenalkan di kalangan menengah ke atas,” tutupnya.

Santri Lulusan MAN Pesantren Bisa Daftar PBSB 2019


Ada kebijakan baru dalam seleksi  Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2019. Sekarang, santri alumni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) bisa ikut mendaftar sebagai peserta PBSB 2019. 
Namun demikian, tidak semua siswa MAN bisa mendaftar PBSB. “Peluang ini hanya bisa diikuti oleh santri alumni MAN yang “dilahirkan” dan berada dan/atau menjadi bagian dari pondok pesantren, serta siswanya pun menjadi santri yang mukim di pesantren tersebut,” jelas Zayadi di Bekasi, Selasa (05/03).
Menurut Zayadi, ada banyak MAN yang menjadi bagian dari pondok pesantren. Pondok Pesantren Tambak Beras misalnya, memiliki MAN dan menjadi bagian dari Pesantren Tambak Beras. MAN tersebut berada di lingkungan pesantren dan siswanya juga menjadi santri yang juga mukim. “Santri MAN demikianlah yang saat ini kita beri kesempatan mendaftar PBSB,” ujarnya.
“Kita ingin menghasilkan mahasantri yang lebih baik lagi dari pencapaian selama ini, mahasantri yang kuat dalam prinsip, tetapi luwes dalam memilih cara, lebih-lebih dalam urusan mu’amalah pada urusan sosial kemasyarakatan. Maka sikap moderat dalam beragama itulah yang yang menjadi karakter santri,” lanjutnya.
PBSB kali pertama dibuka pada 2005. Program ini menjadi bagian afirmasi Kementerian Agama terhadap santri pondok pesantren. Hingga sekarang, PBSB sangat diminati santri. Tahun 2018 lalu, 290 kuota diperebutkan oleh 12.386 santri pendaftar.
Berikut kategori santri yang bisa mendaftar PBSB tahun 2019:
1. Santri tingkat akhir pada Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dalam naungan pesantren.
2. Santri tingkat akhir pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang berada dan/atau menjadi bagian dari pesantren.
3. Santri setingkat aliyah pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
4. Santri tingkat ulya pada Satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
5. Santri lulusan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
6. Santri yang hafal (hafidz) minimal 10 juz dan 100 hadits (pada pilihan perguruan tinggi tertentu).

Sunday, 3 March 2019

LARANGAN MEMUKUL ANAK KECIL YANG SEDANG MENANGIS


Rasulullah Salallahu 'Alaihi Wasallam Bersabda : Janganlah kamu memukul anak anak kamu di sebabkan mereka menangis dalam masa setahun. Karena dalam
Empat bulan pertama kelahirannya ia bersyahadat LAA ILAAHA ILLALLAH.
Pada empat bulan ke dua pula ia bershalawat kepada Nabi SAW.
Dan ke empat bulan seterusnya ia mendo'akan ke dua ayah bundanya
(H.R. Abdullah Ibnu Umar r.a)

Baginda Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam menjelaskan tangisan anak di waktu kecil pada bulan pertama adalah tanda ia bertauhid kepada Tuhan Nya dan empat bulan ke dua ia membacakan shalawat kepada Nabi nya
Dan empat bulan seterusnya ia beristigfar memohon ampunan atas kedua ayah bundanya

Rasulullah SAW bersabda : Anak anak sebelum sampai ia baliqh, maka apa apa yang di perbuatnya dari pada kebaikan maka di tuliskan untuknya dan ke dua ibu Bapaknya.
Dan Apa yang di perbuatnya dari pada kejahatan maka tiadalah di tulis untuknya dan tidak pula di tulis untuk ke dua ibu Bapaknya.

Apa bila ia telah baliqh maka, berlakulah yang di tulis itu atasnya ia segala amal baik atau buruknya.
( H.R. Imam Anas bin Malik r.a )
Subhanallah...
Begitu indahnya syari'at Islam, sehingga apapun yang di larang adalah tanda cinta ALLAH SWT untuk manusia.

Sabda Rasulullah SAW..
"siapa yang menyampaikan satu ilmu, dan   orang membaca mengamalkannya, maka dia akan peroleh pahala walaupun sudah tiada"
(H.R. Muslim )

Semoga kita menjadi orang tua yang bisa membimbing anak anak kita sampai ke syurga atas Izin ALLAH Subhanahu Wata'ala.
Barakallah.

Semoga yg berkomentar Aamiin dijauhkan dari segala penyakit, diberi sehat wal'afiat, rezekinya melimpah ruah, dan keluarganya bahagia Dan bisa masuk Surga melalui pintu mana saja. Aamiin ya Rabbal'alamiin..

Semoga bermanfa'at.

Saturday, 2 March 2019

Siap-siap! Honorer yang Ada Akan Ditiadakan Jika Kebutuhan Sudah Terpenuhi, Ini Imbauan Kepala BKN



Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN) Republik Indonesia Bima Haria Wibisana menanggapi adanya kerancuan apakah saat ini pemerintah daerah masih bisa melaksanakan rekrutmen honorer atau tidak.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sejak  tahun 1990-an, pemerintah daerah sebenarnya telah dilarang mengangkat honorer.

"Sehingga banyak masalah. UU nomor 5 tahun 2014 ini hanya mengenali dua jenis pekerjaan di birokrasi, PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, usai acara penyerahan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada 267 CPNS Pemkot rekrutmen 2018 di ruang OR, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (28/2/2019).
Untuk saat ini, kata dia, sudah ditegaskan bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer oleh pemerintah daerah.

Jika memang diperlukan penambahan tenaga, bisa melalui jalur rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).

"Tidak ada lagi pengangkatan. Tidak ada yang di luar itu (PNS dan P3K/PPPK). Kalau perlu berdasarkan kebutuhan, itu bisa lewat P3K/PPPK. Kalau ada kebutuhan di puskesmas, guru di SD, itu bisa mekanismenya P3K/PPPK. P3K/PPPK ini tidak ada batasan umur, di atas 35 tahun boleh. Bahkan satu tahun sebelum pensiun pun masih boleh," ucapnya.

Dia mengatakan, kebutuhan tenaga di daerah harus dihitung sebelum diusulkan.

Penghitungan mencakup berapa jumlah tenaga yang diperlukan dan dukungan anggaran untuk penggajian.

"Kalau anggarannya untuk 80, ya ajukan untuk 80. Karena tidak mungkin kita merekrut orang tanpa ada gajinya. Ini sangat disesuaikan dengan kebutuhan di daerah," katanya.

Bima melanjutkan, akan ada transisi bagi para pegawai di daerah yang masih berstatus honorer hari ini.

Transisi yang dimaksud adalah ada waktu lima tahun untuk menata merapikan honorer

"Sebetulnya kita merekrut orang ini, karena kebutuhan, atau karena apa sih, atau karena ingin memberikan pekerjaan. Kan kebutuhan di suatu daerah untuk memberikan pelayan publik. Mereka yang berstatus honorer saat ini, mereka harus beralih, kalau ada peluang untuk jadi P3K/PPPK, mereka ikut tes, mereka dapat NIP juga ini," beber Bima.
"Jika kebutuhan sudah terpenuhi, tetapi masih ada tenaga honorer, PP itu kan memberikan batas waktu, dalam waktu lima tahun ke depan, ini harus tidak ada lagi tenaga honorer," katanya lagi.

Menag Minta ASN Waspadai Modus Penipuan Kenaikan Pangkat


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta ASN Kementerian Agama untuk tidak melayani oknum-oknum yang mengatasnamakan pejabat Kemenag pusat terkait usulan kenaikan pangkat dengan mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu.
Penegasan ini disampaikan Menag Lukman saat bertemu seratusan guru, penyuluh dan penghulu se Jawa Timur di Balai Diklat Keagamaan, Kota Surabaya, Jumat (01/03).
Kunjungan Menag ke Balai Diklat Keagamaan Kota Surabaya usai membuka Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) 2019 Kanwil Kemenag Jawa Timur pada Jumat petang.
"Itu sama sekali tidak benar. Jangan pernah melayani apa pun yang Panjenangan semua harus membayar ke rekening tertentu. Itu jelas penipuan, tidak ada pembayaran dalam kenaikan pangkat. Jangan mau melayani hal hal seperti itu," tegas Menag Lukman Hakim.
Penegasan Menag tersebut terkait keluhan salah seorang guru MAN 1 Tuban, Suhartati yang bertanya soal adanya oknum yang siap membantu kenaikan pangkat dengan modus transfer sejumlah uang ke rekening tertentu.
Pada tahun 2017 Suhartati mengajukan usul kenaikan pangkat dari 4a ke 4b. Tiba-tiba tadi pagi ia dihubungi oleh seorang oknum dan memintanya menghubungi salah seorang pejabat di Kemenag Pusat agar melengkapi persayaratan.
"Dia mengatakan hak saya sudah ada dan meminta saya untuk mencatat salah satu nomor rekening Bank Mandiri, apakah yang begini memang harus dipenuhi prosesnya Pak Menteri," kata Suhartati.
Menag Lukman menyatakan oknum yang mengatasnamakan pejabat Kemenag Pusat yang siap membantu dalam kenaikan pangkat dengan iming-iming transfer uang jelas adalah modus penipuan.
Selain penipuan modus kenaikan pangkat, para guru juga mengeluhkan lemahnya akses aplikasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (SI-EKA).
Ahmad Fauzi MTsN 1 Kota Malang misalnya yang mengaku hingga kini belum dapat mengakses aplikasi tersebut.
"Sejak diberlakukannya Si EKA kami belum bisa mengaksesnya dan hanya berputar-putar lama tanpa bisa dibuka. Malah ada teman yang coba akses pada jam 3 dini hari namun tetap tidak bisa diakses," kata Ahmad.
Ia berharap Kementerian Agama dapat meninjau kembali aplikasi SI-EKA agar bisa diakses sehingga para ASN dapat melaporkan apa yang dikerjakan kepada pimpinan lewat aplikasi ini.
Sementara itu Kepala Biro HDI Kemenag Mastuki menyatakan saat ini Kementerian Agama tengah berupaya menambah kapasitas server agar aplikasi SI EKA dapat diakses oleh ASN Kemenag.
"Keluhan ini sebenarnya sudah kami sampaikan kepada bagian Kepegawaian karena kami juga mendapat keluhan dan masukan serupa dari media sosial terkait sulitnya mengakses aplikasi SI EKA. Intinya dalam waktu dekat server akan diperbesar sehingga bisa diakses kembali," tutur Mastuki. 

Friday, 1 March 2019

Surat Edaran Revisi Juknis Penyaluran TPG Tahun 2019


Ketentuan tugas tambahan lain guru sebagaimana diatur pada nomor 21 diubah sebagaimana  berikut :


RESMI, PPPK/P3K 2019 - KABAR TERBARU Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN


RESMI, PPPK/P3K 2019 - KABAR TERBARU Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN.

hasil seleksi PPPK/P3K 2019 akan diumumkan bulan ini, seperti diketahui BKN akan Tetapkan Passing Grade.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terbaru soal jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK/P3K) 2019.

Informasi jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu disampaikan BKN melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, Jumat (1/3/2019).

Menurut BKN, pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 paling cepat disampaikan pada tanggal 12 Maret 2019.
Jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu berdasarkan Surat Sekretaris Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) No B.275.
Adapun pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bakal dilakukan di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id

"Berdasarkan Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019. 

#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis admin akun BKN.

Pemerintah Tetapkan Passing Grade Kelulusan Seleksi PPPK.

Seperti halnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas ( passing grade) kelulusan.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.

Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.

“Dalam tes yang akan berlangsung tanggal 23 dan 24 Februari ini, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer,” imbuh Mudzakir.

Seleksi PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian, dan database Kemenristekdikti untuk dosen.

Sebanyak 372 Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.

Dijelaskan pula, pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini.