loading...

Friday 5 April 2019

Instansi Siap Umumkan Hasil Akhir P3K/PPPK di sscasn.bkn.go.id Bertambah, Simak Info Pemberkasan NIP


Ada kabar terbaru untuk pelamar yang sedang menunggu pengumuman hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bkn.go.id.

Melalui akun twitternya @BKNgoid pada, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan informasi terkini seputar hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bkn.go.id.

Diinformasikan bahwa jumlah instansi yang siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bkn.go.id terus bertambah.

Per 5 April 2019 ini, sudah ada sebanyak 94 instansi yang siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bkn.go.id.

Untuk informasi lebih detail seputar hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bkn.go.id, pelamar diimbau untuk terus memantau we/media sosial instansi yang dilamar.

"Update pengolahan data #P3K2019 Tahap I per 5 April 2019 pukul 07.40 WIB:

Selesai Digital Signature (DS): 314 instansi (85 instansi siap mengumumkan)
Menunggu approval: 3 instansi#SobatBKN silakan cek web/medsos instansi u/ detilnya," kata BKN.

Pengumuman PPPK/P3K Tahap I bisa dilihat melalui website SSCASN BKN di laman sscasn.bkn.go.id.

Pemberkasan NIP

Tahapan selanjutnya yang harus dilalui sesuai Peraturan BKN Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) P3K/PPPK tahun 2019.

Pemberkasan NIP

Pasal 23 :

Pengangkatan menjadi calon P3K/PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

a. pemanggilan

b. penyerahan persyaratan administrasi

c. pemeriksaan kelengkapan

d. penyampaian usul penetapan nomor induk P3K atau PPPK

e. penetapan nomor induk P3K atau PPPK

f. keputusan penetapan nomor induk P3K atau PPPK

Penyerahan Persyaratan Administrasi

Pasal 25 :

Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon P3K/PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K/PPPK, ditujukan kepada PPK disertai dengan:

a. fotokopi Ijazah/ STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak
pasfoto yang disediakan melalui laman https:/ / sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K/PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

e. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang
berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

f. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di
bidang kepegawaian, berisi tentang:

1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai :

- Calon PNS atau PNS

- P3K/PPPK

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah

3. Tidak berkedudukan sebagai :

- Calon PNS

- PNS

- P3K/PPPK

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


g. Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud
pada huruf f angka 2 dikecualikan bagi P3K/PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

No comments:

Post a Comment